Abraham Terancam Komite Etik Lagi

Selasa, 20 Mei 2014 – 09:12 WIB
Ketua KPK Abraham Samad (tengah) terancam sidang komite etik. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sikap Ketua KPK Abraham Samad yang membuka peluang untuk dilamar menjadi calon wakil presiden (cawapres) berbuntut panjang. Komisioner KPK bakal mengadakan rapat pimpinan (rapim) untuk membahas sikap pria asal Makassar itu. Jika terbukti melanggar kode etik, bukan tidak mungkin Samad harus berhadapan dengan komite etik lagi.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan, pada Jumat pekan lalu, beberapa pimpinan meminta ada rapim pada Senin (19/5). Agendanya adalah membahas sikap Samad terhadap pilpres. Seperti diketahui, PDIP tertarik untuk menjadikan dia sebagai wakil presiden bagi Jokowi.

BACA JUGA: Harapan untuk Tujuh Dokter yang Bakal Duduk di Senayan

"Mau mengonfirmasi dan klarifikasi selama seminggu ini," ujarnya.

Maksud pria yang akrab disapa BW itu adalah sikap Samad selama pekan lalu. Di antaranya, pengakuannya yang mengatakan sudah mendapat restu pimpinan untuk menjadi cawapres. Termasuk ketidaksengajaannya bertemu Jokowi di Bandara Adi Sutjipto Jogjakarta.

BACA JUGA: Jokowi-JK Deklarasi Sederhana Sesuai Kepribadian

Namun, hingga matahari tenggelam, rapim tersebut belum bisa dimulai. Sebab, para pimpinan KPK belum komplet. Menurut BW, rapim baru bisa berlangsung kalau semua pimpinan hadir. Itu wajib karena harus bertanya kepada seluruh komisioner apakah Samad pernah meminta restu atau tidak.

"Nanti akan diklarifikasi, maka perlu datang semua. Termasuk yang di Jogjakarta," jelasnya. Nah, dari proses klarifikasi itulah, para komisioner lainnya bisa memutuskan perlu dibentuk komite etik atau tidak. Hingga saat ini, dia menegaskan belum ada keputusan untuk membawa Samad ke Komite Etik KPK.

BACA JUGA: Apa Untungnya Prabowo-Hatta Disokong Golkar?

Lebih lanjut BW menjelaskan, secara pribadi dirinya belum pernah dimintai restu oleh Samad untuk maju menjadi wakil presiden. Begitu juga pertemuan Samad bersama Jokowi di Jogjakarta. Padahal, aturan menyebutkan bahwa kalau pimpinan KPK bertemu orang lain di luar KPK dan kerabat, mereka harus menyampaikan ke komisioner lainnya.

Meski demikian, dia tidak mau terburu-buru memvonis Samad telah melanggar kode etik. Sebab, bisa jadi dia telah melaporkan pertemuan tersebut dan meminta restu kepada pimpinan lainnya. "Yang penting konfirmasi dan klarifikasi dulu. Bisa saja sudah disampaikan ke pimpinan lainnya," tuturnya.

Sebelumnya, Samad memang mengaku telah mendapat izin dari pimpinan KPK lainnya untuk menjadi pendamping Jokowi. Bahkan, saat itu dia mengatakan bahwa pemberantasan tidak hanya dilakukan di KPK. Di mana pun berada, alumnus KPK akan tetap memperjuangkan sikap antirasuah.

Nah, jika Samad benar melanggar kode etik, itu adalah kali kedua dia harus berurusan dengan komite etik. Sebelumnya, dia tersandung masalah bocornya sprindik penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. (sar/dim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Internal Hanura Panas, HT Terancam Sanksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler