Absen di Sidang Praperadilan, Habib Rizieq Ternyata Diperiksa Lagi oleh Polisi

Senin, 04 Januari 2021 – 11:18 WIB
Suasana ruang sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab di PN Jaksel, Senin (4/1). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab pada Senin (4/1).

Gugatan praperadilan ini terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, November 2020 lalu.

BACA JUGA: Situasi Terkini PN Jaksel Jelang Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Namun, Rizieq selaku penggugat tidak hadir dalam sidang praperadilan perdana tersebut.

Menurut kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha, kliennya absen di sidang itu karena ada harus menjalani pemeriksaan lagi di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Pengumuman: Sekolah Tidak Menggunakan Kurikulum Nasional Tak Boleh Daftar PDSS SNMPTN 2021

"Habib Rizieq tidak bisa hadir, ada pemeriksaan juga di Polda. Jadi ada teman-teman juga, bagi-bagi tugas pendampingan di Polda," ungkap Kamil Pasha di PN Jaksel, Senin.

Dalam sidang praperadilan ini, Kamil Pasha dkk akan membacakan permohonan kliennya.

BACA JUGA: Wow, Pasukan Pengamanan Sidang Praperadilan Habib Rizieq Sebegini Banyaknya

Poin utamanya terkait penetapan status tersangka Habib Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

"Poin utamanya adalah kami keberatan atas penetapan tersangka Habib Rizieq," ungkap Kamil Pasha.

Saat disinggung soal peluang  kemenangan kliennya dalam gugatan tersebut, Kamil menyerahkan semuanya kepada Allah.

"Hasbunallah wa ni'mal wakil. Yang penting kami majukan saja kami berbuat nanti hasilnya apa biar Allah yang tentukan," pungkasnya.(cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler