Absensi Dinilai Mendegradasi Kapasitas DPR

Minggu, 01 Agustus 2010 – 17:35 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata-negara, Irmanputra Sidin mengatakan mengukur kinerja anggota DPR harusnya mengacu pada konstitusi"Dalam UUD 45, khususnya Pasal 21 dituliskan bahwa setiap "Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang"

BACA JUGA: Kuntoro Tolak Pengunduran Herman

Perintah undang-undang inilah yang mestinya menjadi alat ukur kinerja anggota DPR," kata Irman di Jakarta, Minggu (1/8).

Ditegaskan, jika alat ukur yang digunakan tidak sesuai dengan UU, maka akan selalu jadi debat-kusir karena masing-masing pihak memiliki argumentasi yang sesuai dengan kepentingannya
Pada kesempatan yang sama, imbuh dia, UU yang mereka buat akan dilupakan. 

Akibat menggunakan alat ukur yang keliru tersebut, sambung dia, dari sisi legalistas tidak cukup syarat hukum bagi seorang anggota dewan dipecat dari keanggotaannya

BACA JUGA: Satgas Anti Mafia Terpojok

Terlebih setelah mendengar argumentasi pimpinan fraksi yang begitu hebatnya membela anggota fraksinya yang membolos itu
"Saya yakin ini konspirasi untuk mencari kambing hitam atas gagalnya DPR melaksanakan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan," ungkap Irman.

Lebih lanjut Irman mempertanyakan korelasi kinerja anggota DPR dengan tingkat kehadiran yang harus pula diurus oleh kesekjenan? Dalam perspektif efektifitas dan efisiensi sebaiknya absensi para anggota dewan itu cukup menjadi urusan masing-masing fraksi

BACA JUGA: Tak Lagi Tergantung Polri dan Kejaksaan

Sebab dari fraksi itulah suatu sanksi bisa diterapkan secara efektif.

"Mengukur kinerja Anggota DPR melalui absensi itu konyol karena mendegradasi kapasitas dan kapabilitas seorang wakil rakyat di DPRMasak anggota dewan disamakan dengan pegawai kesekjenan," tegasnya.

Dijelaskan Irman, kerja para anggota DPR itu hanya satu soal yakni masalah konstitusi bangsa dan negara ini di ruang publik sebagai upaya memperbaiki proses berbangsa dan bernegaraTarget tidak akan bisa dicapai dengan menghandalkan kehadiran dalam sidang-sidang paripurna(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Minta Kwik Jelaskan Sisminbakum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler