BACA JUGA: Kuntoro Tolak Pengunduran Herman
Perintah undang-undang inilah yang mestinya menjadi alat ukur kinerja anggota DPR," kata Irman di Jakarta, Minggu (1/8).Ditegaskan, jika alat ukur yang digunakan tidak sesuai dengan UU, maka akan selalu jadi debat-kusir karena masing-masing pihak memiliki argumentasi yang sesuai dengan kepentingannya
Akibat menggunakan alat ukur yang keliru tersebut, sambung dia, dari sisi legalistas tidak cukup syarat hukum bagi seorang anggota dewan dipecat dari keanggotaannya
BACA JUGA: Satgas Anti Mafia Terpojok
Terlebih setelah mendengar argumentasi pimpinan fraksi yang begitu hebatnya membela anggota fraksinya yang membolos ituLebih lanjut Irman mempertanyakan korelasi kinerja anggota DPR dengan tingkat kehadiran yang harus pula diurus oleh kesekjenan? Dalam perspektif efektifitas dan efisiensi sebaiknya absensi para anggota dewan itu cukup menjadi urusan masing-masing fraksi
BACA JUGA: Tak Lagi Tergantung Polri dan Kejaksaan
Sebab dari fraksi itulah suatu sanksi bisa diterapkan secara efektif."Mengukur kinerja Anggota DPR melalui absensi itu konyol karena mendegradasi kapasitas dan kapabilitas seorang wakil rakyat di DPRMasak anggota dewan disamakan dengan pegawai kesekjenan," tegasnya.
Dijelaskan Irman, kerja para anggota DPR itu hanya satu soal yakni masalah konstitusi bangsa dan negara ini di ruang publik sebagai upaya memperbaiki proses berbangsa dan bernegaraTarget tidak akan bisa dicapai dengan menghandalkan kehadiran dalam sidang-sidang paripurna(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Minta Kwik Jelaskan Sisminbakum
Redaktur : Tim Redaksi