jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memindahkan tiga narapidana pada Sabtu (16/4). Ketiganya adalah Abu Bakar Ba’asyir (AAB), Muhammad Natsiruddin (MN) dan Freddy Budiman (FB).
Terpidana kasus terorisme, Ba’asyir dan Natsiruddin yang mendekam di Lapas Pasir Putih Nusakambangan, Jawa Tengah dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat. Sedangkan, terpidana kasus narkotika, Freddy yang berada di Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat, dipindahkan ke Lapas Pasir Putih Nusakambangan, Jawa Barat.
BACA JUGA: Seperti Ini TNI Memperkokoh Kemanunggalan dengan Rakyat
"FB kami pindahkan tadi pukul 07.30. Sedangkan AAB dan MN pukul 8.45," kata Kepala Humas Ditjen PAS Akbar Hadi saat dikonfirmasi JPNN di Jakarta.
Pemindahan tersebut, kata dia, mendapat pengawalan dari petugas pengamanan dan dokter dari Ditjen PAS. Polri juga memberi bantuan pengamanan satu peleton Brimob untuk pemindahan itu.
BACA JUGA: Pengelolaan Keuangan Haji di Kemenag Bocor Rp 1 T?
Akbar enggan merinci alasan Ditjen PAS melakukan rotasi ketiga terpidana itu. Ia hanya menjawab, khusus pemindahan Ba’asyir untuk kepentingan kesehatan.
BACA JUGA: Sekarang Nyaman, Nanti Merasakan Akibatnya
"Pemindahan ABB dimaksudkan untuk alasan kemanusiaan, agar akses untuk perawatan kesehatannya lebih mudah," jelasnya. Saat ditanya alasan pemindahan Freddy, ia memilih tidak menjawab. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon: Ahok Pelaku Utama, Dia Tanggung Jawab
Redaktur : Tim Redaksi