Abu Malaya Tertangkap, Tegang, Diwarnai Tembakan

Kamis, 25 Maret 2021 – 07:33 WIB
Petugas kejaksaan menggiring terdakwa ujaran kebencian terhadap Gubernur Aceh di Kantor Kejari Pidie Jaya di Meureudu, Rabu (24/3/2021). Foto: Antara Aceh/HO/Penkum Kejati Aceh

jpnn.com, BANDA ACEH - Riki Akbar bin Ibrahim alias Abu Malaya, yang merupakan terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah, telah tertangkap pada Rabu (24/3).

Nama Abu Malaya sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA: Aksi Teror Bom Molotov di Aceh Utara Terekam CCTV, Dua Pelaku Masih Diburu Polisi

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal Hadi di Banda Aceh, Rabu (24/3), mengatakan terdakwa atas nama Riki Akbar bin Ibrahim alias Abu Malaya, ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Pidie Jaya dan Kejati Aceh yang didukung kepolisian.

"Yang bersangkutan ditangkap di rumah orang tuanya di Gampong Meue, Pidie Jaya, Rabu (24/3), sekira pukul 09.45 WIB. Penangkapan Abu Malaya sempat diwarnai tembakan peringatan karena mencoba kabur saat hendak ditangkap," kata dia.

BACA JUGA: Kritik Boleh tetapi Jangan Sebar Ujaran Kebencian

Riki Akbar bin Ibrahim alias Abu Malaya terdakwa ujaran kebencian melalui video yang disebar ke media sosial terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Yang bersangkutan dijerat Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Panselnas tentang Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Pelamar Wajib Baca

Riki Akbar bin Ibrahim alias Abu Malaya melarikan diri dari gedung isolasi COVID-19 di Meureudu, Kabupaten Pidie pada 4 Oktober 2020.

Yang bersangkutan menjalani isolasi karena terpapar COVID-19.

"Saat melarikan diri, yang bersangkutan merupakan tahanan jaksa penuntut umum. Dengan penangkapan tersebut, perkara ujaran kebencian terhadap Gubernur Aceh itu segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata dia.

Munawal Hadi mengatakan penangkapan Riki Akbar bin Ibrahim alias Abu Malaya setelah Tim Tabur memantau keberadaan DPO tersebut di rumah orang tuanya.

Setelah memastikan keberadaannya di rumah itu, tim menangkapnya.

"Setelah ditangkap, yang bersangkutan dibawa ke tahanan Kejari Pidie Jaya. Terdakwa sudah menjalani tes COVID-19 dengan hasil nonreaktif. Selanjutnya, terdakwa dititipkan ke Rutan Kelas IIB Sigli di Kabupaten Pidie," kata Munawal Hadi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler