jpnn.com - LHOKSEUMAWE – Terlibat dan menjadi otak pelaku aksi pemerasan dan berbagai aksi kejahatan lainnya , Syamsuddin Harun Alias Abu Sumatera (34) warga Ule Jalan, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, terancam 15 tahun penjara.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Lhokseumawe AKBP Joko Surachmanto didampingi AKP Decky Hendra Wijaya, kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN), Senin (8/9).
BACA JUGA: Rp 3,1 M Uang BRI Belum Ditemukan
“Dia, Syamsuddin alias Abu Sumatra terancam 15 tahun penjara ini sesuai dengan undang – ungdang KUHPidana,” jelas AKBP Joko Surachmanto.
Adapun kejahatan dilakukan tersangka mulai dari aksi kejahatan pemerasan, aksi teror berupa bom molotov.
BACA JUGA: Jajan Gadis ABG, Dua Pria Ini Ditangkap Polisi
Cut Din atau Abu Sumatera selama ini juga terlibat beberapa kasus tindak pidana kriminal ringan lainya dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat penegak hukum.
“Saat penangkapan kita juga menyita sepucuk senjata pistol replika dan satu unit granat replika. Kuat dugaan barang – barang tersebut digunakan tersangka dalam menjalankan aksi pemerasan selama ini,” jelas Decky lagi.
BACA JUGA: Bandar Pil Koplo Alami Kelainan Seks
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau kepada warga yang pernah menjadi korban pemerasan oleh tersangka Syamsuddin alias Abu Sumatra, untuk melaporkan kepada pihaknya.
Hal dimaksud dikarenakan selama menjadi DPO tersangka kerap menebar ancaman pemerasan dan ancaman tembak kepada warga.
“Selama ini tersangka terlibat dalam sejumlah pemerasan dengan cara menodong senjata kepada korbannya, dan kita minta siapa saja yang pernah mendapat ancaman dari tersangka untuk melaporkan kepada kami,” tuturnya seraya menambahkan dalam penyelidikan sementara pihak kepolisian belum menemukan ada keterkaitan pelaku lain dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Syamsudin Harun alias Cut Din alias Abu Sumatera, dilumpuhkan petugas kepolisian Team Satreskrim dan Intelkam Polres Lhokseumawe, Sabtu (6/9) sekitar pukul 12. 30 WIB.
Syamsuddin terpaksa dilumpuhkan atau ditembak pada betis kaki sebelah kanan, di desa setempat tidak jauh dari rumahnya. Karena mencoba melarikan diri saat penyergapan.
Berdasarkan penulusuran di lapangan, Syamsuddin merupakan tersangka dari beberapa kasus dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat penegak hukum.
Baik kasus pelempar bom molotov rumah kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga (Disdikpora) Lhokseumawe, Drs Rusli, serta percobaan pembakaran dan pengancaman di rumah angota DPRK terpilih dari partai PA Faisal Rasyidis belum lama ini.
Tersangka juga merupakan napi yang pernah melarikan diri di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lhokseumawe. (val)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Hasil Hubungan Gelap, Bayi Laki-Laki Dibuang
Redaktur : Tim Redaksi