Ace: Tuduhan Kecurangan TSM Hanya Isapan Jempol Belaka

Kamis, 20 Juni 2019 – 12:54 WIB
Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily. Foto: Ace Hasan Syadzily. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin menilai keterangan saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), belum bisa meyakinkan tuduhan terjadinya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Juru Bicara TKN Jokowi - Kiai Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily mengatakan, setelah mengamati secara seksama para saksi yang dihadirkan Tim Hukum 02, keterangannya jauh dari opini yang dikembangkan mereka selama ini. 

BACA JUGA: Anak Buah Yusril jadi Saksi Prabowo, Bocorkan Materi Pelatihan Kubu 01

"Tuduhan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif atau TSM hanya isapan jempol belaka," kata Ace, Kamis (20/8). 

Ace menilai Tim Hukum 02 menghadirkan para saksi yang tidak meyakinkan untuk membuktikan tuduhan TSM tersebut. Menurut dia, sebagian besar saksi yang dihadirkan merupakan bagian dari pendukung utama pasangan 02.

BACA JUGA: Oalah, Deny Indrayana Pernah Ikut Lelang Jasa Pengacara di KPU

BACA JUGA: Anak Buah Yusril jadi Saksi Prabowo, Bocorkan Materi Pelatihan Kubu 01

Dia menambahkan, alih-alih meyakinkan Majelis Hakim MK, yang ada justru membukakan mata seluruh rakyat Indonesia bahwa tuduhan kecurangan itu hanyalah bersifat asumsi dan persepsi sebagaimana pernyataan-pernyataan para saksi itu. 

BACA JUGA: Kubu Prabowo Persoalkan DPT, Mendagri Membela Diri

Dia mencontohkan, kesaksian Agus Maksum yang menyatakan ada DPT invalid sebanyak 17,5 juta. Ternyata datanya tidak bisa dibuktikan. Padahal tentang persoalan DPT itu sebetulnya selalu mengulang-ulang dari proses pemutakhiran data yang telah dilakukan secara bersama-sama antara KPU, tim pasangan 01 dan pasangan 02. 

Politikus Partai Golkar itu menambahkan, kesaksian tentang adanya pencoblosan oleh petugas KPPS di Jawa Tengah, ternyata faktanya di TPS itu telah dilakukan pencoblosan ulang. "Jadi seharusnya tuduhan adanya peristiwa pencoblosan petugas itu seharusnya tidak dihadirkan dalam persidangan MK karena sudah ditangani oleh Bawaslu," paparnya. 

Ace menambahkan, pada beberapa kasus yang mereka sampaikan ironisnya justru peristiwa kecurangan yang dituduhkan itu, justru pasangan 02 yang menang. Misalnya, kata dia, kasus di Kabupaten Kubu Raya Kalbar dan Kabupaten Barito Kuala Kalsel. Juga soal DPT ganda yang menurut pengakuan saksi ditemukan di Bogor, Makassar dan daerah lainnya justru di daerah-daerah tersebut pasangan 02 juga menang. "Sungguh sangat ironis," tegasnya. 

Wakil ketua Komisi VIII DPR itu menyatakan, dengan melihat secara seksama saksi-saksi yang dihadirkan, terlihat bahwa memang mereka jauh dari tuduhan yang selama ini digembar-gemborkan.

Menurut dia, tim hukum 02 tidak siap dengan menghadirkan saksi-saksi yang meyakinkan. Apalagi saksi-saksi itu tidak disertai dengan keyakinan apa yang mereka alami, lihat, dan ketahui langsung. "Ketika ditanya sebagian besar saksi fakta itu mengatakan tidak tahu dan lupa," katanya. 

Pihaknya meyakini bahwa untuk membuktikan selisih suara kemenangan Jokowi - Ma'ruf sebesar 16,9 juta suara sangat jauh sekali. Para saksi tidak cukup meyakinkan untuk menunjukkan adanya perbedaan selisih hasil suara Pilpres 2019. Apalagi jika petitum Tim Hukum 02 meminta agar mereka dimenangkan dengan kesaksian seperti itu.

"Jangankan untuk dikabulkan untuk memenangkan pasangan 02, untuk dilakukan pemilu ulang di tempat-tempat di mana saksi itu berada saja, tidak memenuhi syarat untuk dilakukan," paparnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Kubu Prabowo Beber Keberpihakan Gubernur Ganjar & Wawako Semarang di Pilpres


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler