jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly masih akan melihat secara mendalam rencana Pemerintah Provinsi Aceh menerapkan hukum pancung di daerah berjuluk Serambi Mekah itu.
Namun demikian, sebagai acuan, Yasonna bicara mengenai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur soal hukuman pidana.
BACA JUGA: Aceh Ingin Terapkan Hukum Pancung, Polri Bilang Begini
"Hukum pidana Indonesia masih mengenal tembak mati. Soal wacana di sana nanti kami lihatlah bagaimana hukum nasional kita," ucap Yasonna, di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/3).
Saat disinggung apakah nantinya tidak bertentangan dengan KUHP bila pelaksanaan hukum pancung hanya diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Aceh, Yasonna kembali mengacu pada KUHP.
BACA JUGA: Setahun, Kemlu Selamatkan 76 WNI dari Eksekusi Mati
"Undang-undang lebih tinggi, KUHP (acuannya). Kalau perda kan tidak sampai begitu. Tapi nanti kami lihatlah bagaimana UU Khusus di Aceh. Kalau dia perda gak bisa, karena ada batasan yang dibuat penentuan hukuman di perda," pungkasnya. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam