jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri langsung merespons rencana pemberlakuan hukum pancung oleh Pemerintah Provinsi Aceh.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, sebaiknya sebelum hukuman itu benar-benar diterapkan harus ada pengkajian terlebih dahulu.
BACA JUGA: Belum Punya Markas, Polda Kaltara Masih Menumpang
Meski dia mengakui di Aceh memang bisa diberlakukan hukum syariat. “Selama itu tidak bertentangan dan kontraproduktif situasi masyarakat berbangsa dan bernegara (tidak apa-apa),” kata dia di Mabes Polri, Kamis (15/3).
Namun kata dia, lebih baik Aceh menerapkan hukum nasional yang berlaku saja ketimbang syariat tapi nanti diperdebatkan. “Saya kira (lebih baik) berlakukan hukum nasional dulu,” imbuh dia.
BACA JUGA: Dua Pengedar Sabu-Sabu Keok Ditembak Petugas BNNP Aceh
Sejauh ini kata Setyo, di Aceh sudah ada pembagian dalam hukuman pelanggaran. Contohnya kata dia dalan kasus pacaran, selama ini polisi di Aceh tidak pernah menangkap pasangan berpacaran. Adapun yang menangkap adalah polisi syariat.
Jenderal bintang dua ini lantas kembali menekankan, harus ada pengkajian lebih dalam untuk menjalankan hukum pancung. Karena kata dia, hukuman bertujuan untuk membina, bukan ajang balas dendam.
BACA JUGA: Kapolres Sangat Menyesalkan Ulah Empat Anggotanya Ini
"Esensi hukum Indonesia adalah bukan balas dendam. Hukum di Indonesia adalah pembinaan. Makanya namanya adalah lembaga permasyarakatan,” tandas dia. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Kemenag Terjaring OTT Tim Saber Pungli Bireuen
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan