jpnn.com, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Rabu (7/7), melakukan pelepasan ekspor Asam Sunti dan Emping Melinjo ke Denmark, salah satu negara Skandinavia (semenanjung di bagian Eropa Utara).
Pelepasan ekspor itu dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Provinsi Aceh.
BACA JUGA: Bea Cukai Mengembangkan Aplikasi Pelayanan dan Pengawasan
Kegiatan pelepasan ekspor ini diinisiasi oleh Bea Cukai Aceh sebagai salah satu tindak lanjut dari kegiatan business matching Hong Kong, pada 7 April 2021 lalu.
“Komoditas yang diekspor sebanyak 50 kilogram yang terdiri dari 45 kilogram Asam Sunti dan 5 kilogram Emping Melinjo ini dikirim ke Jakarta terlebih dahulu sebelum diterbangkan ke Denmark,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh Safuadi.
BACA JUGA: Kemenag Aceh Buka 840 Formasi CPNS dan PPPK, Silakan Dicek
Dia menyampaikan bahwa Kanwil Bea Cukai Aceh beserta lima kantor vertikal di Aceh yang tersebar di Sabang, Banda Aceh, Meulaboh, Lhokseumawe dan Langsa telah bersinergi dengan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota serta instansi terkait untuk getol secara terus menerus menggali potensi produk lokal Aceh yang bernilai ekonomi tinggi agar dapat diekspor.
“Dengan adanya ekspor ini, diharapkan dapat makin memperluas peluang pemanfaatan sumber daya komoditas asli Aceh sebagai komoditas ekspor kedepannya,” ujar Safuadi. (*/jpnn)
BACA JUGA: Calon Penumpang Pesawat Ini Melakukan Tindakan Berbahaya, Langsung Diproses Hukum
Redaktur & Reporter : Boy