Achmad Baidowi, Perpres Pendanaan Pesantren Menjadi Kado Hari Santri

Selasa, 14 September 2021 – 21:42 WIB
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Terbitnya Perpres Pendanaan Pesantren tersebut dinilai sejalan dengan aspirasi pimpinan pondok pesantren yang disampaikan melalui Fraksi PPP untuk diteruskan kepada presiden.

BACA JUGA: Haji Lulung Kembali ke PPP, Begini Kata Baidowi soal Jabatannya

"Dan ini menjadi kado Hari Santri yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober," kata Baidowi kepada JPNN.com, Selasa (14/9).

Menurut Achmad Baidowi, perpres tersebut merupakan ketentuan pelaksanaan teknis Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren khususnya Pasal 49 Ayat 1 dan 2 mengamanatkan tentang dana abadi pesantren.

BACA JUGA: Menurut Ngabalin, Perkara Rocky Gerung Vs Sentul City Tak Sulit, Asalkan

Ketentuan tersebut mewajibkan pemerintah untuk penyediaan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.

"Hadirnya perpres tersebut menyusuli UU Pesantren yang disahkan dua tahun lalu. Hal ini sekaligus merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren," ucap ketua DPP PPP itu.

BACA JUGA: Viral Santri Menutup Telinga saat Mendengar Musik Barat, Ini Analisis Bang Reza

Saat ini, kata Awiek, DPR dan pemerintah tengah membahas RUU APBN 2022 di Badan Anggaran. Maka dari itu, Fraksi PPP DPR mendorong dimasukkannya dana abadi pesantren untuk tahun 2022 yang diambilkan dari dana abadi pendidikan.

"Fraksi PPP akan mengawalnya dalam pembahasan RAPBN 2022. Adapun besarannya sepenuhnya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara," ujar dia.

Wakil ketua Baleg DPR itu menambahkan, kehadiran perpres tersebut juga menjadi payung hukum bagi pemda untuk mengalokasikan APBD guna pengembangan pesantren. (fat//jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler