Acho dan Penghuni Minta Mediasi, Pihak Apartemen Cuek

Senin, 07 Agustus 2017 – 15:13 WIB
Komedian Acho. Foto: Jawapos.com

jpnn.com, JAKARTA - Komika Muhadkly Acho bersama pemilik unit kamar sudah berulang kali mengajukan upaya mediasi terhadap pengelola Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat.

Namun, pihak apartemen tidak mau berdiskusi dan memilih membuat aturan sepihak.

BACA JUGA: Beri Dukungan untuk Acho, Komika Sambangi Kejari Jakarta Pusat

"Sudah berkali-kali (minta diskusi). Kami pada 2013 itu sudah pernah didatangi DPD DKI untuk meninjau langsung ke sana, dengar pendapat langsung dari warga Green Pramuka. Hal itu terjadi karena kami sudah berkali-kali bersurat, meminta bertemu dengan pengelola. Namun, pengelola sangat sulit untuk ditemui," kata Acho di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/8).

Acho menambahkan, pihak apartemen tidak pernah mengajak pemilik unit kamar saat membuat aturan.

BACA JUGA: Merasa Dirugikan, Ajakan Damai Acho Ditolak Pengelola Apartemen

"Mereka sangat sulit diajak diskusi. Mereka hanya bisa menempel peraturan, kami (penghuni) harus ikutin semuanya," kata dia.

Menurut Acho, pemilik unit kamar selaku investor seharusnya diajak berdiskusi.

BACA JUGA: Digugat Pengelola, Acho Banjir Dukungan dari Penghuni Apartemen

"Uang-uang pungutannya mereka tentunya (dibuat) sendiri tanpa berdiskusi dengan kami," kata dia.

Hal itulah yang membuat Acho menulis curahan hatinya di blog pribadi muhadkly.com.

"Kami sudah demo berkali-kali. Mungkin teman-teman tahu demo di Green Pramuka 2013-2014 sudah ada. Jadi, yang saya tulis di 2015 adalah puncak keputusasaan kami karena mentok ke mana-mana. Kami minta mediasi tidak bisa," kata dia.

Namun, Acho menyayangkan pengelola Apartemen Green City yang tak mengevaluasi pelayanan.

Menurut dia, pengelola apartemen malah melaporkan dirinya ke pihak berwajib.

"Pertama saya seorang konsumen. Saya juga hanya menyampaikan, ibaratnya cuthat saya tentang keluhan saya. Tujuan saya juga untuk kepentingan umum. Saya juga untuk orang-orang punya bahan pertimbangan untuk dia baca. Hanya itu. Lalu, kenapa permasalahan seperti itu harus dianggap tindakan pidana?" ujar dia. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sambangi Kejari Jakarta Pusat, Acho: Tulisan Saya Mewakili Kepentingan Umum


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler