jpnn.com, JAKARTA - Komika Muhadkly alias Acho sudah mencoba melakukan mediasi dengan pihak pengelola Apartemen Green Pramuka. Mediasi dilakukan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya.
Kasus Acho berawal pada 8 Maret 2015 lalu. Dia menulis di blog pribadinya tentang kekecewaan atas fasilitas yang disediakan pengembang Apartemen Green Pramuka.
BACA JUGA: Digugat Pengelola, Acho Banjir Dukungan dari Penghuni Apartemen
Acho lantas dilaporkan oleh pihak Apartemen Green Pramuka. Dia telah dijadikan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kasusnya pun sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, yang berarti masalah tersebut akan segera disidang.
BACA JUGA: Sambangi Kejari Jakarta Pusat, Acho: Tulisan Saya Mewakili Kepentingan Umum
"Saya sudah berkali-kali ajukan mediasi karena itu saran penyidik, tapi pihak pelapor tidak mau," kata Acho di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8).
Menurut Acho, pihak pelapor tidak menerima mediasi karena sudah menimbulkan banyak kerugian. "Jadi katanya omsetnya turun dan marketingnya enggak bisa jualan," tuturnya.
BACA JUGA: Dituduh Mencemarkan Nama Baik, Acho: Saya Punya Buktinya Semua
Acho menjelaskan, ada beberapa hal yang disampaikan dalam blognya terkait Apartemen Green Pramuka. Pertama adalah masalah sertifikat, kedua ruang terbuka hijau, ketiga parkiran, dan terakhir mengenai pembayaran pajak bumi bangunan.
"Tentu kenyataan. Karena yang saya tulis ada foto-fotonya. Misalnya soal peraturan parkir," ucap Acho.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Acho, Penghuni Apartemen Green Pramuka Sambangi Kejari Jakpus
Redaktur : Tim Redaksi