ACT Diduga Menilap Dana Umat, Mahfud MD Bereaksi Keras

Rabu, 06 Juli 2022 – 03:00 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD berbicara soal kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) memantik reaksi beberapa pejabat.

Salah satunya ialah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

BACA JUGA: Inilah Kasus Petinggi ACT yang Diusut Bareskrim, Oalah

Dia menilai ACT harus diproses hukum jika terbukti menyelewengkan dana kemanusiaan.

"Jika ternyata benar bahwa dana kemanusiaan yang dihimpun oleh ACT itu diselewengkan, selain harus dikutuk, penyelewengan itu harus dibawa ke proses hukum pidana," kata Mahfud dalam salah satu keterangan unggahan video di akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd pada Selasa (5/7).

BACA JUGA: Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Umat oleh ACT, Yandri PAN: Bubarkan!

Mahfud mengungkapkan pengalamannya saat memberikan dukungan kepada ACT dan mempromosikan kegiatan organisasi sosial itu demi misi kemanusiaan pada tahun 2018.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan pihak ACT tiba-tiba mendatangi kantornya.

BACA JUGA: Heboh ACT Selewengkan Dana, Wagub DKI: Selama Ini Tidak Ada Masalah

"Untuk memberi endorsement (promosi) tersebut, saya pernah tiba-tiba didatangi ke kantor. Saya juga pernah ditodong begitu selesai memberi khotbah di sebuah masjid," kata Mahfud.

Saat itu, dia mengaku merasa senang mempromosikan gerakan manusia. 

Pihak ACT juga memberikan penjelasan bahwa mereka menghimpun dana kemanusiaan untuk membantu warga Palestina, korban bencana alam di Papua, dan gempuran Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) di Damaskus, Suriah.

"Ketika itu, saya melihat ACT masih murni bekerja untuk urusan kemanusiaan," katanya.

Terkait dengan dugaan penyelewengan dana kemanusiaan oleh ACT itu, Bareskrim Polri membuka penyelidikan dengan mengumpulkan data dan keterangan.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/7), Bareskrim Polri melakukan proses penyelidikan meskipun belum menerima laporan dari masyarakat.

Sementara itu, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan, dari hasil analisis transaksi yang dilakukan pihaknya, terindikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait dugaan aktivitas terlarang.

Menurut dia, PPATK sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Hasil analisis itu telah diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler