ACT Diduga Selewengkan Sedekah, Kiai Sukandar MUI Pakai Kata Kezaliman

Selasa, 05 Juli 2022 – 23:23 WIB
Aksi Cepat Tanggap (ACT) menggelar soft launching operasi pangan murah dan distribusi operasi pangan murah. Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi Kiai Sukandar Ghazali menanggapi kasus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga menyelewengkan dana bantuan masyarakat.

Sukandar mengatakan bahwa jika penyelewengan dana terbukti terjadi, ACT harus diaudit oleh pihak-pihak terkait.

BACA JUGA: ACT Diduga Selewengkan Dana Bantuan, Kapitra Ampera Minta Pemerintah Perketat Aturan

"Perlu diaudit kemudian harus transparan seperti apa terkait dengan penghimpunan dana dan kemana dana itu mengalir. Kemudian dana yang diambil itu presentasenya berapa," kata Sukandar kepada wartawan, Selasa (5/7).

Sukandar menambahkan jika ACT terbukti menyelewengkan dana bantuan masyarakat, yayasan itu telah berbuat zalim.

BACA JUGA: Ahmad Sahroni Dukung BNPT dan PPATK Usut Dugaan Aliran Dana ACT Untuk Teroris

"Jangan sampai depannya (cover) dalam rangka memberikan pencerahan membantu umat masyarakat, tetapi hakekatnya ada terselubung terkait yang bisa mengarah kepada riba, mengarah kepada kezaliman, dan perbuatan-perbuatan zalim," ujar Sukandar.

Oleh sebab itu, Sukandar mengimbau masyarakat agar menyumbangkan dananya kepada lembaga yang diakui UU, seperti Baznas dan LAZ.

BACA JUGA: Diam-Diam Bareskrim Sudah Periksa Petinggi ACT Untuk Kasus Ini

Dalam laporan yang diterbitkan media nasional, ACT diduga melakukan penyelewengan dana bantuan.

Eks pendiri ACT Ahyudin diduga mendapat gaji Rp 250 juta per bulan serta fasilitas operasional berupa satu unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Honda C-RV.

Adapun untuk jabatan di bawah Ahyudin dikabarkan mendapat gaji dan fasilitas yang tak kalah mewah.

Selain itu, uang miliaran rupiah juga diduga mengalir ke keluarga Ahyudin untuk kepentingan pribadi, yakni pembelian rumah hingga perabotan rumah tangga.

Ahyudin, istri, dan anaknya pun disebut-sebut mendapat gaji dari anak perusahaan ACT.

Aliran dana oleh anak perusahaan itu pun diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

Di sisi lain, dugaan penyelewengan dana  juga dilaporkan terjadi di luar Jakarta yaitu dugaan penggelapan pada program Lumbung Ternak Wakaf di Blora, Jawa Tengah.

Lalu, ACT disebut mendapatkan dana Rp 135 miliar dari Boeing untuk membangun 91 sekolah.

Pembangunan sekolah itu bagian dari kompensasi Boeing kepada keluarga korban kecelakaan jatuhnya pesawat Lion Air JT-610.

Namun, sebagian dananya dikabarkan dipakai untuk menutup pembiayaan ACT.

Pada Januari 2022 lalu, pendiri ACT Ahyudin pun mengundurkan diri usai diminta oleh para pimpinan. (cr1/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler