jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ikut mengusut dugaan penyelewengan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyelidikan dilakukan berdasar temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
BACA JUGA: Anak Buah Gus Muhaimin Minta ACT Segera Dibekukan, Ini Alasannya
"Masih lidik (penyelidikan, red) dan pendalaman hasil analisis intelijen dari PPATK," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu (6/7).
Di sisi lain, penyelidikan juga dilakukan karena adanya laporan masyarakat dan temuan Polri.
BACA JUGA: Ini Sumber Gaji Eks Presiden ACT Ahyudin, Mungkin Anda Berdecak
Hanya saja, Whisnu tak menjelaskan lebih detail perihal laporan masyarakat yang dimaksud.
"Laporan masyarakat dan temuan Polri di lapangan menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan," tutur Whisnu.
BACA JUGA: ACT Tidak Tahu Rekening Diblokir PPATK, Bakal Layangkan Surat
Saat disinggung perihal temuan Polri sudah menemukan unsur pidana, Whisnu enggan menjawab.
"Sabar masih proses lidik," kata Whisnu.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang oleh ACT.
PPATK mengeklaim sudah lama menganalisis transaksi keuangan ACT.
Hasil analisis tersebut telah diserahkan PPATK kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama