jpnn.com - JAKARTA - Ketua Advocat Cinta Tanah Air (ACTA) Krist Ibnu Triwahyudi menilai, alasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI Jakarta, sangat tidak tepat.
Apalagi disebut menunggu hingga selesainya cuti kampanye Pilkada DKI pada Februari 2017 mendatang.
BACA JUGA: WN Afrika Paling Banyak Dideportasi
"Alasan itu sangat tidak tepat. Logikanya sederhana sekali, kan kepala daerah yang aktif saja harus diberhentikan sementara, ketika menjadi terdakwa. Nah ini apalagi sudah menjalani cuti," ucap Krist Ibnu saat mendatangi Kemendagri, Rabu (21/12).
Menurut Krist, tidak ada dasar hukum yang membuat penonaktifan Ahok harus menunggu selesainya masa cuti kampanye. Pasalnya, menjadi terdakwa dan menjalani cuti kampanye diatur dalam dua undang-undang yang berbeda. Sehingga tidak saling mempengaruhi.
BACA JUGA: Imigrasi Siap Kawal Serbuan WNA ke Indonesia
"Pemberhentian sementara itu kan diatur dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemda. Sementara cuti kampanye itu diatur dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Karena itu kami minta agar 1x24 kam setelah surat kami sampaikan, Mendagri segera berhentikan Ahok," kata Krist Ibnu.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Ini Jumlah Pelanggaran WNA di Jakarta, Meningkat Drastis
BACA ARTIKEL LAINNYA... WNA Masuk ke DKI Paling Banyak dari Tiongkok
Redaktur : Tim Redaksi