jpnn.com - JAKARTA - Kantor Imigrasi Jakarta Pusat setidaknya telah mendeportasi seratus Warga Negara Asing (WNA). Tindakan diambil setelah diketahui para WNA tersebut melakukan pelanggaran, yang umumnya terkait izin tinggal terbatas.
"Sejauh ini ada sekitar seratus WNA yang telah dideportasi. Tindakan diambil setelah sebelumnya dilakukan tindakan projustisia," ucap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan dalam diskusi 'Menakar Penyalahgunaan Izin Imigrasi Terhadap Ketahanan Nasional', Rabu (21/12).
BACA JUGA: Imigrasi Siap Kawal Serbuan WNA ke Indonesia
Menurut Tato, WNA yang dideportasi berasal dari beberapa negara. Di antaranya WNA asal Tiongkok. Selain itu juga WNA asal Afrika Selatan dan beberapa negara lain.
"Untuk Jakarta Pusat, itu umumya WNA yang tinggal berasal dari Afrika. Itu di sekitar Petamburan, Tanah Abang. Di sekitar Kemayoran juga terdapat sejumlah WNA," ucap Tato.
BACA JUGA: Ini Jumlah Pelanggaran WNA di Jakarta, Meningkat Drastis
Saat ditanya terkait WNA asal Tiongkok, Tato mengakui ada juga yang tinggal di sekitar Jakarta Pusat. Namun jumlahnya tidak begitu banyak.
"Untuk warga negara China banyak ke Indonesia, mungkin (masuk,red) di daerah-daerah lain, tapi memang ada peningkatan signifikan," kata Tato.(gir/jpnn)
BACA JUGA: WNA Masuk ke DKI Paling Banyak dari Tiongkok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelanggaran Keimigrasian di DKI Jakarta Melonjak
Redaktur : Tim Redaksi