jpnn.com, LEBAK - SM (42) ditangkap Satreskrim Polres Lebak atas tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan senjata api (senpi) jenis airsoft gun.
SM merupakan oknum guru berstatus aparat sipil negara (ASN).
BACA JUGA: Inilah Video Mesum yang Bikin Heboh dan Gempar Warga Bandung
Penganiayaan dan penyalahgunaan senpi terjadi pada Senin (2/1) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Raya Pasar Malimping, Kampung Simpang, Kecamatan Malimping.
"SM telah diamankan berikut barang bukti satu pucuk senpi berjenis airsoft gun tipe Glock 19 Austria 9×19 nomor 319," ungkap Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi dilansir JPNN Banten, Jumat (6/1).
BACA JUGA: Pengakuan Pelaku Bakar 2 Orang Hidup-Hidup di Penjaringan, Ya Tuhan
SM merupakan guru di salah satu madrasah di Kecamatan Cijaku.
Kejadian berawal ketika SM sedang mengendarai mobil dari arah Malimping ketika sampai di tempat kejadian perkara (TKP) jalur yang dilalui pelaku sedang dilakukan pengecoran.
BACA JUGA: Jayapura Diguncang Gempa M 5,5, Warga Panik Tak Berani Masuk Rumah
Pelaku dengan mengendarai mobil berkecepatan tinggi ban kendaraannya terperosok ke dalam coran jalan yang sedang diperbaiki.
"Atas kejadian itu pelaku menghampiri korban berinisial HS dan langsung melakukan penganiayaan," kata dia.
Tidak sampai di situ pelaku kemudian mengambil senpi jenis airsoft gun di mobilnya dan langsung mengacungkan senjata tersebut ke atas.
"Warga sekitar sempat melerai, karena ketakutan akhirnya mundur," katanya.
Dia menegaskan tidak lama setelah itu pihaknya langsung mendatangi TKP meminta keterangan dari para saksi.
"Setelah itu kami memeriksa SM dan mengamankannya," kata dia.
AKP Andi menuturkan atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP.
"SM terancam dengan hukuman pidana 20 tahun atau seumur hidup dalam penjara," jelas dia. (mcr34/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologi Duel Polisi Berujung Maut di SPN Polda Riau, Aiptu Ruslan Tewas Mengerikan
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti