Ada 11 Aplikasi Jahat di HP Android, Kemenkominfo Imbau Pengguna Waspada

Jumat, 22 April 2022 – 00:05 WIB
Ilustrasi aplikasi Android. Foto: ridha

jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) Dedy Permadi menemukan beberapa aplikasi jahat di HP Android.

Dia mengimbau kepada pengguna agar tetap berhati-hati dalam pemilihan aplikasi yang berada di Google Play Store.

BACA JUGA: 200 Aplikasi Jahat Serang Hp Android di Indonesia, Ini Daftarnya, Buruan Hapus!

Dedy juga meminta kepada masyarakat untuk bisa memeriksa daftar aplikasi.

Sebab, kata dia, aplikasi itu diduga bisa mengambil data pribadi.

BACA JUGA: Buruan Hapus, Ada 9 Aplikasi Jahat di Smartphone Android

"Bisa ambil data pribadi secara tanpa hak," kata Dedy saat dihubungi, Kamis (21/).

Menurut dia, tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan 11 aplikasi, antara lain menyediakan fitur adzan dan salat, yang mencuri data pribadi pengguna.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: NIP PPPK Masih Misterius, Edy Rahmayadi Beraksi, Ada 21 Aplikasi Jahat

Selain itu,fitur lainnya, yaitu Speed Camera Radar, Al-Moazin Lite (Prayer Times), WiFi Mouse (remote control PC), QR and Barcode Scanner, Qibla Compass - Ramadan 2022, Simple Weather and Clock Widget, Handcent Nex SMS-Text w/MMS, Smart Kit 360, Al Quran MP3 - 50 Reciters and Translation Audio, Full Quran MP3 - 50+ Language and Translation Audio dan Audiosdroid Audio Studio DAW.

Dia mengtakan beberapa aplikasi ilegal itu bahkan sudah menembus 10 juta unduhan.

Aplikasi bermasalah itu mencuri data pribadi antara lain berupa data lokasi, alamat email, nomor telepon, SSID jaringan, dan alamat MAC router modem pengguna.

Kominfo meminta masyarakat untuk memasang ulang (install ulang) aplikasi yang diduga bisa memproses data pribadi tersebut.

"Menghapus fitur yang memproses data pribadi secara tanpa hak," kata Dedy.

Pengguna juga harus memperbarui sistem keamanan perangkat dan tidak memberikan data pribadi kepada siapapun.

Terkait aplikasi itu, Kominfo berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

"Koordinasi lebih lanjut dengan pihak Polda Metro Jaya akan dilakukan terkait upaya dan langkah-langkah berikutnya yang akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku," kata Dedy.

Google, menurut Kominfo, sudah bertindak terhadap aplikasi-aplikasi ilegal tersebut.

"Aplikasi tersebut diwajibkan untuk menghapus fitur pengambilan data pengguna, jika ingin dapat kembali diakses oleh penggunanya di Google Play Store," kata Dedy. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buruan Hapus, Ada 21 Aplikasi Jahat di Smartphone Android


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler