jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meneken Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Perpres yang diteken pada 26 Februari 2020 itu berisi 147 jabatan fungsional.
Perpres itu mengatur kriteria jabatan yang dapat diisi PPPK. Ada 147 jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK. Mulai dari administrator, analis, apoteker, dokter, konselor, pelatih olahraga,, pranata komputer, hingga widyaiswara.
BACA JUGA: Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang PPPK: Tersedia 147 Jabatan
Pasal 2 Perpres menyebut jabatan yang bisa diisi PPPK meliputi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT). Namun, JPT yang bisa diisi PPPK hanya utama dan madya tertentu.
Pasal 3 menyebutkan, selain JF dan JPT, menteri dapat menetapkan jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK. Jabatan lain yang dimaksud bukan merupakan jabatan struktural tetapi
menjalankan fungsi manajemen pada istansi pemerintah.
BACA JUGA: Terbit Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan PPPK
"Jabatan lain yang dimaksud bukan JA (jabatan administrasi) atau bukan JPT pratama. Namun dapat disetarakan dengan JA atau JPT pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 3 Perpres itu. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Satu Pasien Corona di Indonesia Meninggal
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad