jpnn.com, BATAM - Dua wanita ditangkap karena menyelundupkan sabu-sabu di area selangkangan dan anus. Kedua wanita berinisial DSA (32) dan C (33) itu diamankan petugas Bea Cukai Batam di Terminal Kedatangan Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau pada Jumat 22 Januari 2021.
“Jumat tanggal 22 Januari 2021 sekitar pukul 17.45 WIB, petugas Bea Cukai Batam Bandara Hang Nadim berhasil menangkap dua orang wanita yang menyembunyikan sabu-sabu sebanyak masing-masing tiga bungkus, yang satu di selangkangan dan yang satu lagi di dubur,” kata Kepala Seksi Layanan Informasi Undani dalam keterangan tertulis, Senin (1/2).
BACA JUGA: Duh, Dua Penumpang Di Bandara Hang Nadim Ini Nekat Simpan Sabu-sabu di Anus
Menurut Undani, kedua wanita itu merupakan calon penumpang pesawat tujuan Jakarta, dengan tujuan akhir Lombok.
Undani menjelaskan penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Batam bersama Avian Security Bandara Hang Nadim terhadap gerak-gerik dua orang penumpang wanita. "Kemudian, dilanjutkan pemeriksaan kepada dua orang wanita tersebut,” katanya.
BACA JUGA: Operasi Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu dalam Anus
Ia menambahkan petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan badan dan menemukan benda mencurigakan di area selangkangan tersangka DSA.
Keduanya lalu dibawa ke hanggar untuk pemeriksaan fisik secara mendalam.
“Hasil pemeriksaan, petugas menemukan benda yang terdapat pada area selangkangan tersangka DSA adalah tiga bungkus berisi sabu-sabu," jelas Undani.
Kedua tersangka tersebut dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan rongent, dan ditemukan tiga bungkus lainnya di dalam dubur tersangka C.
Keduanya digiring ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.
Setelah sampai di Kantor Bea Cukai Batam, petugas menimbang tiga bungkus barang bukti pertama seberat 180 gram.
Kemudian, tiga bungkus barang bukti kedua sebanyak 179 gram. Adapun total barang bukti yang diamankan 359 gram sabu-sabu.
"Terhadap barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Resort Kota Barelang Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut,” pungkas Undani.
Untuk perkiraan nilai barang dari tangkapan sabu-sabu seberat 359 gram tersebut ialah Rp 359.000.000,00, dengan estimasi harga per gram adalah Rp 1.000.000,00.
Keberhasilan Bea Cukai Batam dalam mengamankan sabu-sabu tersebut merupakan komitmen untuk melindungi rakyat dari masuknya barang-barang berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat seperti halnya efek negatif dari mengonsumsi narkoba. (*/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Boy