Ada 224 Pasangan Bakal Calon Kada Pilih Jalur Perseorangan

Rabu, 17 Juni 2015 – 22:26 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan calon kepala daerah di 248 dari total 269 daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 9 Desember mendatang. Sementara proses verifikasi di 21 daerah lainnya masih terus berlangsung.

Menurut anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dari hasil verifikasi administrasi diketahui ada ratusan bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan yang mendaftar di 138 daerah. “Sementara di 131 daerah tidak ada calon (perseorangan, red) yang mendaftar,” ujarnya di Jakarta, Rabu (17/6).

BACA JUGA: Datangi KPU, Idrus Ingatkan Keabsahan Kepengursan Golkar Hasil Munas Riau

Ferry menjelaskan KPU di 138 daerah itu telah menerima pendaftaran dari 224 bakal calon kada dari jalur perseorangan. Setelah dilakukan penelitian terhadap syarat dukungan administrtasi, hasilnya 156 calon memenuhi syarat. Sementara 68 bakal calon lainnya tidak memenuhi syarat.

Rinciannya, untuk pilkada provinsi atau pemilihan gubernur dan wakil gubernur ada enam pendaftar bakal calon dari jalur perseorangan yang tidak memenuhi syarat. Menurut Ferry, hanya dua bakal calon gubernur/wakil gubernur yang memenuhi syarat.

BACA JUGA: Senator Ini Dulu Menolak DPD Bangun Gedung, tapi Kini Getol Mendukung

Sementara di tiga provinsi diketahui tidak ada bakal calon jalur perseorangan yang mendaftar. Masing-masing di Provinsi Sumatera Barat, Sulawesi Tengah dan Kalimantan Utara.

Untuk pemilihan bupati, 129 bakal calon dinyatakan memenuhi syarat. Sementara 56 bakal calon lainnya tidak memenuhi syarat. Sedangkan untuk pemilihan wali kota, 25 bakal calon dinyatakan memenuhi syarat dan 6 bakal calon tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA: Fadli Zon Getol Dorong Revisi UU KPK, Ini Alasannya

“Jumlahnya cukup banyak, karena bisa saja di satu daerah pendaftar lebih dari satu pasangan bakal calon yang memenuhi syarat. KPU menyatakan memenuhi syarat jika tiga syarat yang ditetapkan terpenuhi. Yaitu jumlah sebaran, jumlah dukungan dan fotokopi KTP dari pendukung,” ujarnya.
 
Ferry menambahkan, saat ini KPU baru melakukan verifikasi administrasi. Nantinya, data yang disampaikan bakal calon akan diverifikasi secara faktual dengan menerjunkan petugas ke lapangan.

“Saat verifikasi administrasi, ternyata ada yang ganda. Kemudian ada yang palsu, itu dicoret. Otomatis jumlah dukungannya berkurang. Tapi dia (calon, red) masih bisa mendaftar sampai tanggal 26-28 Juli, karena masih bisa diperbaiki pada tanggal 4-7 Agustus,” ujar Ferry.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow...Kantor DPD RI Senilai 21 Miliar Mau Dibangun di Sulut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler