jpnn.com - JAKARTA – Bagi Anda para honorer yang menunggu jadwal pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023, penting sekali untuk mengetahui formasi seleksi CASN tahun ini.
Kuota CPNS maupun PPPK tahun ini disiapkan 1.030.751, di mana formasi terbanyak untuk instansi daerah.
BACA JUGA: Menjelang Rakor Pengadaan PPPK 2023, Ada Instruksi untuk Honorer Teknis Administrasi
Khusus instansi daerah atau pemda hanya diberi kesempatan mengadakan seleksi PPPK. Adapun instansi pusat boleh membuka seleksi CPNS dan PPPK.
Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni pernah mengungkapkan, untuk instansi pusat kuota terdiri dari CPNS dosen (15.858), CPNS tenaga teknis lainnya (18.595).
BACA JUGA: Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK: Masuk Tahapan Penting, Siapkan Berkas Lamaran
Selanjutnya PPPK dosen (6.742), PPPK guru (12.000), PPPK nakes (12.719), PPPK tenaga teknis lainnya (15.209).
Kuota PPPK 2023 untuk instansi daerah sebanyak 943.373 diperuntukkan jabatan guru, nakes, dan tenaga teknis lainnya. Perinciannya, kuota PPPK guru (580.202), PPPK nakes (327.542), PPPK tenaga teknis lainnya (35.629).
BACA JUGA: Honorer Tunggu Reformulasi PPPK Teknis 2022, Malah Terbit Aturan untuk PNS, Disorot
Dengan demikian, jika ditotal, khusus formasi PPPK 2023 untuk instansi pusat dan pemda mencapai 990.142.
Jumlah tersebut tidak mencapai 50 persen dari jumlah tenaga honorer atau non-ASN yang totalnya 2,3 juta orang.
Dengan asumsi 990.142 kuota PPPK 2023 itu seluruhnya menjadi jatah tenaga honorer, maka masih ada sisa sekitar 1,3 juta honorer yang belum terakomodasi pada seleksi ASN PPPK 2023.
Lantas, bagaimana nasib mereka? Apakah 1,3 juta honorer tersebut yang akan dialihkan menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.
Pertanyaan terkait, siapa saja honorer dari jumlah 2,3 juta itu yang masuk prioritas untuk mengantongi tiket ikut seleksi PPPK 2023?
Siapa yang masuk daftar calon PPPK Part Time? Apa kriterianya?
Atau, sisa 1,3 juta honorer itu otomatis diangkat menjadi PPPK Part Time?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kemungkinan besar menjadi bahan pembahasan pada Rakor Persiapan Pengadaan CASN 2023 yang digelar di Jakarta, 3 Agustus 2023.
Diketahui, MenPAN-RB Azwar Anas lewat suratnya Nomor B/1568/M.SM.01.00/2023 tertanggal 26 Juli mengundang seluruh kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menghadiri Rakornas Persiapan Pengadaan CASN 2023, dengan tiga agenda penting, yaitu:
1. Persiapan pengadaan CASN tahun 2023.
2. Penyerahan Surat Keputusan MenPAN-RB tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah tahun anggaran 2023.
3. Uji publik Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Lantaran materi pembahasan sangat penting, Menteri Anas meminta para kepala daerah untuk hadir bersama sekretaris daerah dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama yang membidangi kepegawaian. Gubernur, bupati, dan walikota harus hadir, tidak boleh diwakilkan.
Para kepala daerah, sudah tentu juga akan bertanya terkait nasib honorer tenaga teknis yang gagal passing grade seleksi PPPK 2022.
Pasalnya, Menteri Azwar Anas sebelumnya menjanjikan kebijakan afirmasi kelulusan PPPK Teknis 2022. Namun, kebijakan reformulasi PPPK 2022 hingga saat ini belum juga terbit.
Mayoritas formasi PPPK Teknis 2022 masih kosong lantaran hanya 13 persen saja peserta seleksi yang lulus passing grade.
Bahkan, ada kemungkinan juga para kepala daerah bertanya kepada Azwar Anas terkait dengan SE MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023.
Lewat SE MenPAN-RB tersebut, para kepala daerah sebagai PPK diminta menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non-ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non-ASN dalam basis data BKN.
Mungkin para PPK akan bertanya, yang dimaksud dengan “tetap mengalokasikan anggaran” itu, apakah anggaran gaji honorer hingga November 2023, atau hingga akhir tahun anggaran 2023? Atau, alokasi anggaran 2024?
Dari banyak kemungkinan pertanyaan yang akan diajukan para PPK, masalah wacana pengalihan tenaga honorer menjadi PPPK Part Time bakal menjadi salah satu topik bahasan paling seru. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu