Honorer Tunggu Reformulasi PPPK Teknis 2022, Malah Terbit Aturan untuk PNS, Disorot

Minggu, 30 Juli 2023 – 05:56 WIB
BKN menerbitkan aturan baru tentang kenaikan pangkat PNS. Kapan reformulasi PPPK Teknis 2022 terbit?. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – MenPAN-RB Azwar Anas pada Mei 2023 memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk merumuskan kebijakan afirmasi kelulusan PPPK Teknis 2022.

Kebijakan tersebut dalam rangka merespons fakta bahwa hanya 13 persen peserta seleksi PPPK Teknis 2022 yang mampu memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) sebagai syarat kelulusan.

BACA JUGA: Kepala BKN Sebut PPPK Berhak Menduduki Jabatan-Jabatan Tertinggi di Instansi

Dengan kata lain, 87 persen peserta seleksi gagal meraih PG PPPK Teknis 2022, yang menyebabkan masih banyak formasi yang kosong.

Namun, hingga saat ini kebijakan reformulasi PPPK Teknis 2022 yang sudah ditunggu honorer teknis gagal PG, belum juga terbit.

BACA JUGA: Wahai Honorer K2 & Non-ASN, Inilah 4 Frasa Penting SE MenPAN-RB

Terbaru, BKN menerbitkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Dengan aturan yang diteken Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putratnto pada 14 Juli 2023 itu, maka periode kenaikan pangkat bagi PNS yang sebelumnya dua periode menjadi enam periode dalam setahun.

BACA JUGA: Kapan Reformulasi PPPK Teknis 2022? Andy Ungkap Pengakuan Honorer Peserta Tes

“Periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian,” demikian bunyi Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023.

Sebelumnya, periode kenaikan pangkat PNS hanya dua kali setahun, yakni setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.

Diketahui, banyak pihak memaknai Peraturan BKN tersebut memberikan kesempatan PNS naik pangkat sebanyak 6 kali dalam setahun.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji pada Jumat (28/7) menjelaskan bahwa periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan, bukan kuantitas Kenaikan Pangkat.

“PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat. Bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak,” ujar Iswinarto dikutip dari situs resmi BKN.

Nasib Honorer Teknis Gagal PG PPPK 2022

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyoroti terbitnya aturan kenaikan pangkat PNS dengan nasib honorer teknis yang gagal PG PPPK 2022.

Dia mengakui, kebijakan tersebut baik. Namun, dia meminta Pemerintah juga untuk memikirkan nasib pegawai honorer.

"Untuk mereka yang mendapatkan kenaikan pangkat kan sudah jelas sebagai apresiasi atas kinerjanya, teapi jangan lupa Pemerintah masih punya PR (Pekerjaan Rumah, red) dalam memaksimalkan status tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK atau ASN,” ujar Mardani Ali Sera pada 17 Juli 2023, dikutip dari situs resmi DPR.

Mardani mengingatkan pemerintah bahwa saat ini masih banyak ketidakjelasan nasib pegawai honorer yang dijanjikan akan diangkat menjadi PPPK atau ASN.

“Banyak pegawai honorer yang menunggu realisasi dari janji kenaikan status mereka. Ini seharusnya yang lebih diprioritaskan, karena kalau ASN kan memang sudah memiliki kejelasan dalam status,” cetus anggota Fraksi PKS itu.

Pria kelahiran 9 April 1968 itu menyoroti kasus gugur massal honorer teknis pada seleksi PPPK 2022 sehingga menyisakan formasi kosong yang jumlahnya besar. Di sisi lain, ada kebutuhan besar di berbagai Kementerian/Lembaga.

Data Persatuan Tenaga Teknis Indonesia (PTTI) menyebutkan, sekitar 3.000 honorer teknis yang ikut seleksi PPPK 2022 dinyatakan gugur masal karena tidak memenuhi nilai ambang batas.

Sementara, ada 6.000 orang lagi yang masih terkendala dalam pengurus data. Para tenaga teknis ini antara lain arsiparis, pranata hubungan masyarakat, pranata komputer, analis kebijakan, dan analis perencanaan.

"Sungguh memprihatinkan jika melihat ribuan orang tenaga teknis tidak lolos seleksi. Ini yang harus dicari jalan keluarnya oleh Pemerintah, agar tidak ada kekosongan di setiap Kementerian atau Lembaga," cetus Mardani.

Mardani mendorong adanya perubahan aturan dari passing grade menjadi masa kerja sebagai syarat lolos seleksi PPPK Teknis 2022.

"Ini harus mendapat perhatian khusus dari MenPAN-RB, untuk segera mengambil dan menerbitkan kebijakan yang mengakomodir dan meluluskan tenaga teknis tersebut menjadi PPPK.”

Dia menilai, persoalan passing grade ini menjadi kendala bagi honorer tenaga teknis lulus seleksi PPPK.

“Alangkah eloknya jika mengambil langkah humanis dengan mempertimbangkan masa pengabdian kerja menjadi aturan lolos seleksi. Karena secara skill selama ini mereka toh mumpuni,” kata Mardani.

Jadi, kapan kebijakan reformulasi PPPK Teknis 2022 akan diterbitkan? (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler