Ada 249 Kasus Penyimpangan Penerimaan Siswa Baru

Kamis, 09 Oktober 2014 – 13:46 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Provinsi Lampung tercatat paling tinggi terjadi kasus dugaan maladministrasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2014 yaitu 8 persen dari 249 kasus secara nasional. Jumlah ini berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan yang dilakukan Ombudsman RI di 32 provinsi.

"Kalau dulu yang paling tinggi Jawa Barat. Sekarang justru di Lampung," ujar Anggota Ombudsman bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan, Budi Santosa dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, (9/10).

BACA JUGA: Ini Bukan untuk Kepentingan Jokowi

Setelah Lampung, tercatat provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 6,8 persen, provinsi Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Banten masing-masing 6,4 persen. Disusul oleh Provinsi Jawa Timur dan Sulawesi Selatan masing-masing 6 persen.

Berikutnya, Provinsi Riau 4,8 persen, disusul Aceh dan Bali masing-masing 4,4 persen. Di Provinsi Papua sebanyak 4 persen, diikuti oleh Jambi dan Kalimantan Barat 3,6 persen. Diikuti oleh Provinsi Jawa Tengah, Maluku Utara, Maluku, Sumatera Barat dan Sulawesi Tengah masing-masing sebanyak 2,8 persen.

BACA JUGA: Kubu Riefan Sebut Dakwaan Tidak Masuk Ranah Pidana

Seementara itu di Gorontalo, Yogyakarta dan Kalimantan Tengah sebanyak 2 perrsen. Di Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat sebanyak 1,6 persen. Terakhir di DKI Jakarta dan Kalimantan Timur 1,2 persen dan Jawa Barat 0,4 persen.

Menurut Budi, pelaku dugaan penyimpangan ini pun bervariasi secara nasional.  Yaitu Panitia PPDB sebanyak 53,2 persen, diikuti kepala sekolah sebesar 19,1 persen. "Lainnya Dinas Pendidikan sebanyak 14,9 persen, Komite Sekolah sebesar 9,8 persen dan oknum guru sebesar 2,6 persen," tandas Budi. (flo/jpnn)

BACA JUGA: 46 Pemda Belum Buka Pendaftaran CPNS

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan MPR Dengar Upaya Penjegalan Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler