jpnn.com - JAKARTA - Kubu Direktur Utama PT Rifuel Riefan Avrian membantah bahwa dakwaan perkara korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) bukan tindak pidana korupsi. Mereka menyebut itu masuk ranah perdata.
"Dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima karenatidak tepat. Apa yang didakwakan kepada terdakwa bukan tindak pidana, tetapi perkara perdata atau perselisihan perdata," kata anggota tim penasihat hukum Riefan, Noviyanto Sumantri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/10).
BACA JUGA: 46 Pemda Belum Buka Pendaftaran CPNS
Noviyanto menyatakan, pengadaan hingga penetapan pemenang lelang yakni PT Imaji Media dengan kontrak tanggal 18 Oktober 2012 disebut urusan administrasi negara. "Pengadaan videotron sampai dengan pekerjaan selesai adalah domain hukum perdata, " ujarnya.
Menurut Noviyanto, jika dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa tersebut terdapat pelanggaran, maka sanksi hukum yang diterapkan adalah Pasal 118 sampai Pasal 124 Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Sanksi itu berupa administrasi, dituntut ganti rugi, dimasukkan dalam daftar hitam.
BACA JUGA: Pimpinan MPR Dengar Upaya Penjegalan Jokowi
Noviyanto mengungkapkan pekerjaan pengadaan videotron pada Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2012 telah diaudit BPK RI pada Februari 2013 sampai Mei 2013. Dalam laporan audit itu tidak ada satupun kalimat yang menyatakan adanya kerugian negara.
BPK, sambung Noviyanto, hanya menyatakan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.695.958.941,90 dan atas kelebihan tersebut PT Imaji telah membayarkan kembali keseluruhan kelebihan pembayaran itu kepada kas negara.
BACA JUGA: Jokowi: Tarungnya Lima Tahun Lagi, Jangan Jegal
Pengembalian kelebihan bayar itu telah sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yaitu dalam Pasal 121 diatur mekanisme pengembalian kerugian negara dalam bentuk menyusun kembali perencanaan atau dituntut ganti rugi.
"Dengan demikian adanya pembayaran kembali atas kelebihan pembayaran Rp 2.698.958.491,90 adalah salah satu proses untuk menghindari timbulnya kerugian negara yang masuk dalam ruang lingkup hukum perdata," ujar Noviyanto.
Penasihat hukum juga mempertanyaakn perbedaan nominal kerugian negara yang didakwakan kepada kliennya dengan dakwaan Hendra Saputra yang merupakan office boy PT Rifuel yang ditunjuk Riefan sebagai bos PT Imaji Media. Pada dakwaan Riefan disebut kerugian keuangan negara Rp 5.392.039.934.
Sedangkan Hendra Saputra didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.780.298.934. Padahal baik Riefan maupun Hendra didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Perkara terdakwa Hendra Saputra yang telah disidangkan dan diputus majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jumlah kerugian negara sebesar Rp 4.780.293.934. Tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian keuangan negara ini akan kembali berubah pada berkas perkara atas tersangka atau terdakwa dari pihak Kementerian Koperasi dan UKM," tutur Noviyanto.
Selain itu, penasihat hukum Riefan menyinggung kesalahan jaksa dalam menerapkan pasal dalam dakwaan subsidair. "Kesalahan fatal JPU mencantumkan Pasal 3 ayat (1). Di dalam Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya Pasal 3 tidak mengurai adanya ayat (1) seperti didakwakan penuntut umum," ujar Noviyanto.
Noviyanto mengungkapkan, dakwaan jaksa tidak jelas dan lengkap merumuskan unsur-unsur dari delik yang didakwakan. "Surat dakwaan jaksa yang tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap dalam menyusun rumusan delik, bentuk kesalahan dan tanggungjawab dalam kaitannya terhadap terjadinya perbuatan yang telah dilakukan terdakwa, menyebabkan surat dakwaan menjadi kabur/tidak jelas (obscuur libel)," ucapnya.
Penasihat hukum meminta ajelis hakim dalam putusan sela menerima keberatan dari penasihat hukum terdakwa, menyatakan dakwaan jaksa dalam perkara pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM di RI Tahu Anggaran 2011 adalah murni perkara perdata.
Ia juga menyatakan rumusan surat dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Oleh karenanya surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Selain itu, penasihat hukum meminta agar terdakwa Riefan dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. "Membebankan biaya perkara pada negara," tandas Noviyanto. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Tolak Niat Jegal Jokowi di Parlemen
Redaktur : Tim Redaksi