Ada 3 Elemen Saksi Kasus Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan di Hajatan Rizieq Shihab

Selasa, 17 November 2020 – 19:35 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat menggelar jumpa pers tentang pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan, Selasa (17/11) dalam kasus dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggolongkan para saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat ke dalam tiga elemen.

"Elemen pertamanya pemerintah daerahnya, kemudian juga ada panitia penyelenggaranya dan juga ada juga saksi tamu yang hadir," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di kantornya,  Selasa (17/11).

BACA JUGA: Anies Baswedan Dipanggil Polisi, Begini Reaksi Dirut Habib Rizieq Shihab Center

Menurut Yusri, penyidik meminta keterangan para saksi terkait  dugaan melanggaran Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menambahkan, sedianya penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa 10 saksi termasuk Gubernur DKI Anies Baswedan pada hari ini. Namun, satu saksi yang notabene lurah Petamburan dinyatakan positif Covid-19.

BACA JUGA: Anies Baswedan Tiba di Polda Metro Jaya, Simak Untaian Kalimatnya

Adapun Anies beserta saksi lainnya yakni wali kota Jakarta Pusat, kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, kepala KUA Tanah Abang, camat Tanah Abang, ketua RT, ketua RW, kepala Satpol PP DKI, dan Bhabinkamtimbmas memenuhi panggilan penyidik.(mcr3/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA JUGA: Anies Dipanggil Polda Metro Gegara Habib Rizieq, Ini Tanggapan Wagub DKI


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler