jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu yang diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Anies akan dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa tersebut pada Selasa (17/11) pukul 10.00 WIB di Mapolda Metro Jaya.
BACA JUGA: Karyono Wibowo Minta Kapolri dan Anies Tindak Tegas Rizieq Shihab
Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan terkait penegakkan protokol kesehatan acara Habib Rizieq tersebut.
Ariza -sapaan akrabnya- menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan imbauan dan peringatakan kepada penyelanggara acara tersebut untuk tidak menimbulkam kerumunan.
BACA JUGA: NS Sering Begituan dengan Pacar, Hamil, Malu
"Terkait Petamburan, kami sebagai Pemprov sudah mengimbau, meminta, mendatangi, bahkan menyurati. Kemudian ketika ada pelanggaran kami tindak, diberikan sanksi yang tertinggi Rp 50 juta, kalau diulang lagi Rp 100 juta dan seterusnya," kata Ariza saat dikonfirmasi, Senin (16/11).
Ariza menambahkan, pihak Habib Rizieq pun sudah membayar sanksi yang dikenakan.
BACA JUGA: Pratama Bobol Asrama TNI AD, Ini Barang yang Didapat, Sukurin
Usai memberi sanksi, Pemprov DKI juga telah memperingati pihak Habib Rizieq agar tidak lagi mengulangi pelanggaran tersebut.
"Kami sudah minta jangan ada lagi kerumunan di seluruh Jakarta. Kegiatan apapun termasuk keagamaan dilakukan dalam jumlah terbatas sesuai dengan protokol Covid-19," ujar Ariza.
"Kemudian sedapat mungkin dilakukan secara online, secara virtual," lanjut Ariza. (mcr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi