jpnn.com - JAKARTA - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Plt Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menjelaskan tiga mekanisme seleksi bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022.
Nunuk menyampaikan penjelasan itu dalam rapat kerja dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Kamis (3/11).
BACA JUGA: DPR RI Minta Penyelesaian Guru Honorer dan PPPK Diambil-alih Wapres, Mantap!
Menurut Nunuk, ada tiga mekanisme seleksi bagi guru PPPK 2022.
Pertama, ujar dia, seleksi penempatan bagi guru yang lulus passing grade pada 2021 atau P1, di antaranya, THK atau tenaga guru honorer yang telah mengajar sebelum dan sampai 2005, guru non-ASN sekolah negeri, lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG, dan guru swasta.
BACA JUGA: Ada 3.033 Guru di Palembang yang Ikut Seleksi PPPK 2022 tanpa Tes, Kok Bisa?
Kemudian, lanjut Nunuk, jika masih tersedia formasi, maka akan dilakukan seleksi dengan mekanisme kedua, yakni kesesuaian atau P2.
Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
BACA JUGA: 53.241 Guru Lulus PG Tidak Bisa Diangkat PPPK, Plt. Dirjen GTK Kemendikbudristek Buka-bukaanÂ
"Untuk pesertanya yakni THK II dan guru honorer negeri yang telah lebih dari tiga tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan," kata Nunuk.
Dia menambahkan jika masih tersedia formasi maka akan dilakukan seleksi tes yang mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural atau P3.
“Untuk pesertanya, yakni guru honorer negeri yang kurang dari tiga tahun terdaftar di Dapodik, lulusan PPG, dan guru honorer yang terdaftar di Dapodik,” kata dia.
Saat ini, kata dia, pemerintah daerah baru mengajukan 40,9 persen dari total kebutuhan formasi 2022.
Untuk kebutuhan total P1, P2, dan P3, yakni sebanyak 781.844 formasi. Namun, yang baru diusulkan setelah rakor sebanyak 319.618 formasi atau 40,9 persen.
“Sebanyak 24,876 guru atau 12,8 persen dari total guru yang telah lulus passing grade belum dapat ditempatkan karena masih belum tersedianya kuota formasi ataupun kebutuhan sesuai bidangnya,” kata Nunuk.
Dalam kesempatan itu, Nunuk mengharapkan anggota DPR dapat mendorong daerah untuk mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan yang ada. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi