Ada 593 Sengketa Batas Daerah

Sabtu, 28 November 2009 – 00:23 WIB

JAKARTA - Sengketa batas wilayah antar daerah di tanah air mencapai angka 593 daerahDirjen Pemerintahan Umum (PUM), Departemen Dalam Negeri (Depdagri) berharap bisa menyelesaikan sengketa tapal batas ini hingga 2010

BACA JUGA: Jemaah Telantar, Segera Lapor Polisi



Permasalahan paling sulit dalam penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang tapal batas, karena ketidakjelasan batas wilayah dan biasanya disertai perebutan potensi ekonomi, misal berupa minyak dan gas
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen PUM Depdagri, Mohammad Roem mengatakan, setelah lebaran Idul Adha 1430 Hijriyah, pihaknya kembali mengagendakan penyelesaian sengketa tapal batas di sejumlah daerah

BACA JUGA: Jadwal Pemulangan Jemaah Haji Diundur 2 Hari



“Kami sedang gencar menyelesaikan sengketa tapal batas di dalam negara kesatuan Republik Indonesia
Ada sekitar 593 segmen tapal batas yang harus segera diselesaikan,” terang Roem di Jakarta, Jumat (27/11).

Hanya saja, kata Roem, penyelesaian tapal batas di dalam negeri masih lebih mudah dilakukan daripada penyelesaian tapal batas dengan negara lain

BACA JUGA: Wukuf di Arafah Berlangsung Lancar

“Kita ingin daerah-daerah bertetangga itu bekerjasama dalam membangunPersoalan tapal batas ini sebaiknya diselesaikan dengan sebaiknya,” paparnya.

Sedangkan Direktur Perbatasan Ditjen PUM, Eko Wibowo, mengatakan bahwa Mendagri sudah menerima rekomendasi dari beberapa Gubernur terkait tapal batasMenurutnya, jika Gubernur sudah memberi rekomendasi dan bupati sudah saling sepakat maka Depdagri langsung menetapkan perbatasannya

"Pada dasarnya, cukup rekomendasi dari Gubernur, karena gubernur itu adalah wakil pemerintah pusat di daerah, tetapi untuk demokrasi tetap dimintai keterangan dari kepala daerah yang bersengketaMendagri tetap akan membuat Permendagri tentang tapal batas berdasar rekomendasi dari gubernur,” pungkasnya.(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemenang Climate Mythbuster Competition Diumumkan


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler