Ada 6 Fakta Baru Kasus Mutilasi, Rapi dan Matang, Poin Keempat Bayangkan Sendiri

Sabtu, 19 September 2020 – 00:31 WIB
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak (kanan) beri keterangan kepada wartawan usai rekonstruksi di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jumat (18/9). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan enam fakta baru dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu (32).

Fakta baru itu setelah dilakukan rekonstruksi 37 adegan terhadap dua tersangka.

BACA JUGA: Detik-detik Penangkapan Pelaku Mutilasi, Warga Mengira Gangster

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, ada empat TKP utama dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap terhadap Rinaldi yang dilakukan oleh tersangka DAF (26) dan LAS (27).

TKP pertama adalah indekos tempat perencanaan, TKP kedua adalah lokasi eksekusi di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Irjen Nana: Pelaku Mutilasi di Kalibata City Terancam Hukuman Mati

Kemudian TKP ketiga adalah Apartemen Kalibata City tempat menyimpan jasad korban, dan TKP keempat yakni rumah sewaan di Depok, yang rencananya akan digunakan untuk mengubur jasad korban.

"Dari rangkaian empat TKP ini dan dilaksanakan rekonstruksi, kami melihat ada enam fakta baru yang ditemukan saat rekonstruksi," kata Calvijn usai rekonstruksi di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (18/9).

BACA JUGA: Istri dan Anak Aiptu Jakaria alias Bang Jack Nyaris Diculik, Dua Kali

Fakta pertama adalah kedua tersangka awalnya merencanakan untuk melakukan pemerasan terhadap calon korban.

Tersangka memancing calon korbannya dengan menggunakan aplikasi kencan Tinder untuk melakukan pers*tubuhan dengan tersangka LAS, dan tersangka DAF akan datang dengan mengaku sebagai suami LAS untuk kemudian melakukan pemerasan terhadap korban.

"Apabila pemerasan tidak terlaksana, maka kedua tersangka sepakat untuk melakukan eksekusi sampai dengan pembunuhan," tambahnya.

Fakta kedua adalah tersangka LAS memaksa korban untuk memberikan pin ponselnya sebelum membunuh dan memutilasi korban. Kemudian dengan berbekal ponsel korban, kedua tersangka bisa menguras habis harta milik korban.

"Karena di HP korban tersebut ada beberapa catatan yang dimiliki, sehingga pelaku ini dengan leluasa mengambil harta korban," tambahnya.

Fakta ketiga adalah tersangka DAF belajar memutilasi secara autodidak di media sosial.

Tersangka DAF memutuskan untuk memutilasi korban karena kehabisan akal untuk membawa jasad korban keluar dari lokasi eksekusi di Apartemen Pasar Baru Mansion.

Fakta keempat adalah jenazah korban disimpan di dalam kamar mandi apartemen selama tiga hari pada tanggal 9 hingga 11 September. Selanjutnya, tersangka Fajar memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian selama dua hari.

Sedangkan fakta kelima adalah kedua tersangka memindahkan potongan tubuh korban dari Apartemen Pasar Baru Mansion ke Apartemen Kalibata City dalam dua kali pengiriman.

Tersangka menyimpan potongan tubuh korban yang telah dimutilasi itu di dalam dua koper dan satu ransel.

Fakta keenam adalah kedua tersangka merencanakan mengubur potongan jenazah korban pada 17 September di sebuah rumah yang mereka sewa selama satu bulan di Depok, Jawa Barat.

Namun, kedua tersangka terlebih dahulu tertangkap oleh polisi pada 16 September, setelah keluarga korban membuat laporan orang hilang ke Polda Metro Jaya, karena Rinaldy tidak bisa dihubungi oleh keluarga.

Calvijn juga menyebut kedua tersangka sudah merencanakan kasus ini mulai dari tahap perencanaan, eksekusi hingga upaya menghilangkan jejak dengan sangat rapi.

Meski demikian hal itu tidak membuat kedua sejoli ini lolos dari kejaran pihak kepolisian.

"Rangkaian ini begitu rapi dipersiapkan dengan matang dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pembersihan lokasi dengan cara mencat kemudian mengganti seprainya dengan berbagai macam yang ada," pungkas Calvijn.

Akibat perbuatanya DAF dan LAS dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP serta Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler