jpnn.com, PONTIANAK - Kepala Divisi Kajian dan Kampanye Walhi Kalimantan Barat (Kalbar) Hendrikus Adam menyebut ada 7.376 hotspot (titik panas) terpantau pada 235 lahan konsesi sawit dan HTI di provinsi itu sepanjang bulan Agustus 2023.
Namun, Walhi menyebut masih nihil proses hukum terhadap penanggung jawab usaha yang diduga terjadi kebakaran lahan dan hutan (karhutla) pada lahan konsesinya.
BACA JUGA: Prakiraan Cuaca di Riau 31 Juli 2023, Ada 21 Hotspot di Wilayah Ini
Adam menyebut secara praktik, nihilnya proses hukum terhadap penanggung jawab usaha yang diduga terjadi kebakaran pada konsesinya bagi kami sangat tidak biasa dan ada kesan terjadi pembedaan perlakuan.
"Sementara warga yang diduga terlibat karhutla justru lebih sigap diproses hukum dan hal ini kami nilai justru menjadi ?pres?eden buruk bagi upaya penegakan hukum terkait karhutla di Kalimantan Barat saat ini," kata Adam di Pontianak, Minggu (3/9).
BACA JUGA: PKS Tak Ikut Deklarasi Anies-Muhaimin, Bisa Jadi Itu Taktik
Dia juga menilai ?respons pemerintah dan penegak hukum saat ini dibanding sebelumnya ??cenderung berbeda meski ada indikasi kebakaran pada konsesi perusahaan sawit dan HTI.
Menurut Adam, pada 2018 dan 2019, misalnya, tindakan penyegelan dilakukan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
BACA JUGA: Anies-Muhaimin Berpotensi Digebuki, Ganjar dan Prabowo Harus Berhitung
Sementara pada periode saat ini, belum ada konsesi yang diproses secara hukum. Berbeda dengan kasus warga yang diduga terlibat karhutla justru ada yang diproses hukum.
Prese?den tidak baik seperti ini disebut Adam kian menguatkan dugaan bahwa ‘budaya penegakan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas’ masih dipertontonkan oleh institusi yang diharapkan.
Oleh karena itu, dia menilai upaya penegakan hukum karhutla yang berkeadilan oleh aparat penegak hukum masih jauh panggang dari api.
"Situasi ini seharusnya menjadi atensi serius Bapak Presiden dan Kapolri," ucap Adan.
Walhi menilai belum ada terobosan aparat penegak hukum yang patut dibanggakan jika hanya berani memproses warga, tetapi enggan meni?ndak secara hukum terhadap penanggung jawab korporasi yang lahannya terindikasi mengalami kebakaran.
Selain itu, Adam menyebut pihak penegak hukum bukannya melakukan tindakan tegas terhadap konsesi yang diduga mengalami kebakaran, tetapi malah menerbitkan maklumat soal larangan dan sanksi hukum pembakaran hutan dan lahan tanpa pengecualian selama ini.
"Larangan juga ditujukan pada para peladang dalam mengusahakan hak atas pangannya yang sebetulnya jelas jelas dilindungi UU dan Perda," tutur Adam.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam