Ada-Ada Saja yang Dilakukan 3 Pemuda di Kontrakan, 1 Masih Pelajar

Jumat, 01 Juli 2022 – 21:12 WIB
Petugas kepolisian berseragam bebas memasangkan borgol ke salah satu pemuda yang tertangkap saat sedang asyik mengonsumsi sabu-sabu di Mataram, NTB, Kamis sore (30/6/2022). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)

jpnn.com, MATARAM - Polisi menggerebek dan menangkap tiga pemuda saat asyik mengonsumsi sabu-sabu di rumah kontrakan wilayah Pejarakan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Tiga pemuda tersebut berinisial RI (20), MI (22), dan M yang masih berstatus pelajar usia 15 tahun.

BACA JUGA: Terkuak Oknum Polwan yang Terlibat Skandal dengan AKBP Abdul Gafur

"Jadi, saat tim kami datang melakukan penggerebekan, mereka tertangkap tangan sedang asyik konsumsi sabu-sabu," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama, Jumat.

Kegiatan mereka yang mengonsumsi sabu-sabu pada Kamis (30/6) sore, turut dikuatkan dengan penyitaan barang bukti alat isap dan cairan bening diduga sabu-sabu yang masih menempel di pipa kaca.

BACA JUGA: Terungkap Sosok Wanita yang Berselingkuh dengan Brigadir IA di Indekos, Oalahh

"Ada juga barang bukti satu klip plastik bening yang masih berisi serbuk kristal putih sabu-sabu. Beratnya mencapai 1 gram lebih," ujar dia.

Selain narkoba, polisi turut menyita uang tunai Rp 1,2 juta. Yogi menduga uang tersebut hasil penjualan sabu-sabu.

BACA JUGA: Ari & Bayu Diduga Disiksa Oknum Polisi, Rahang Pecah, Leher Patah, Rambut Dibakar, Tewas

"Dugaan sementara demikian, uang hasil jual sabu. Tetapi masih kami dalami lagi dari pemeriksaan," ucap dia.

Dari penggeledahan, turut diamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkoba, seperti bekas klip paket sabu-sabu, pipet plastik, gunting dan pecahan pipa kaca.

"Dugaan kami, rumah tempat mereka kami tangkap ini kerap dijadikan sebagai markas mereka untuk penyalahgunaan," ujarnya.

Lebih lanjut, Yogi menerangkan bahwa ketiga pemuda telah diamankan di Markas Polresta Mataram.

Dari hasil pemeriksaan, RI dan MI mengaku sebagai penyedia barang. Keduanya membeli barang haram tersebut dari seseorang dengan harga Rp1,4 juta per gram.

"Siapa tempat mereka beli, kami sudah dapatkan identitas. Sekarang dalam proses penelusuran di lapangan," kata dia.

Sementara untuk pelajar berinisial M, Yogi mengatakan bahwa yang bersangkutan hanya mengaku diajak oleh keduanya.

"Dia (M) dikasih gratis. Dua kali ikut di lokasi itu (rumah kontrakan)," ujar Yogi. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aipda Niam Bersujud Seusai Dapat Map dari Kapolres, Tegang


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler