jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya penerimaan uang gratifikasi kepada mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo dari PT Cahaya Kalbar.
PT tersebut diketahui merupakan anak usaha dari Wilmar Group.
BACA JUGA: KPK Periksa Kadisdik Bengkalis di Pekanbaru
Hal tersebut disampaikan Jaksa KPK Arif Rahman Irsady Cs saat membacakan surat dakwaan di Pengadilannya Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
"PT Cahaya Kaibar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group," kata Jaksa KPK.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pengadaan, KPK Geledah Rumah Anak Buah Gus Muhaimin
Jaksa KPK menerangkan penerimaan gratifikasi ini berlangsung pada Juli 2010. Aliran uang tersebut kemudian diduga disamarkan.
"Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 6 miliar yang disamarkan dalam pembelian tanah tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1, Kav 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat," ungkap Jaksa KPK.
BACA JUGA: KPK Geledah Kantor Wali Kota Bima, Konon Sudah Tersangka
Penyamaran aliran uang itu diduga dilakukan oleh Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kaibar Jinnawati.
Uang ini diduga punya kaitan dengan kasus Rafael Alun.
"Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta," tutur Jaksa KPK.
Diketahui, Rafael Alun didakwa atas tiga dakwaan. Dakwaan pertama terkait dugaan gratifikasi, sedangkan dua lainnya mengenai tindak pidana pencucian uang. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bagi Jokowi, KPK Sudah Bagus, Setiap Bulan Ada OTT, Tak Perlu Dibubarkan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga