KPK Periksa Kadisdik Bengkalis di Pekanbaru

Selasa, 29 Agustus 2023 – 20:57 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: Fathan/JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bengkalis terkait korupsi pembangunan jalan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Hadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Nasir, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai.

BACA JUGA: KPK Sebut Istri dan Anak Sekretaris MA Menolak Diperiksa

Hadi diperiksa penyidik KPK di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (29/8).

“Benar, dia diperiksa di Polresta Pekanbaru," kata Ali Fikri.

BACA JUGA: KPK Cegah 3 Tersangka Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI ke Luar Negeri

Nasir merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2013-2015.

Nasir saat pengerjaan proyek itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Bengkalis.

BACA JUGA: Karnaval HUT RI di Mojokerto Jatim Mencekam

“Ada beberapa saksi lainnya yang ikut diperiksa,” kata Ali Fikri.

Saksi lainnya seperti Syarifuddin, pensiunan Dinas PU Bengkalis atau Ketua Pokja (Kelompok Kerja) ULP Bengkalis tahun 2013, Adi Zulhami, Sekretaris Pokja ULP Bengkalis 2012 dan Rozali, PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau mantan anggota Pokja I ULP Bengkalis.

Setidaknya ada empat dari total enam paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Provinsi Riau yang terindikasi bermasalah, yang ditangani oleh KPK.

Keempat proyek tersebut, di antaranya ialah peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara, terhadap keempat proyek itu, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang-lebih sebesar Rp 475 miliar.

KPK sebelumnya sudah menetapkan empat orang tersangka dan telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Mereka ialah mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, mantan Kadis PUPR Bengkalis sekaligus mantan Sekdako Dumai, M Nasir, Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan, dan Hobby Siregar.

Nasir bersama Hobby Siregar dan Makmur ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis.

Sedangkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar. (mcr36/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terkuak Motif Pembunuhan Suami Istri di Kebon Baru Tebet, Astaga


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler