Ada Ancaman Sanksi Pidana Bagi ASN di NTB yang Terlibat di Pilkada

Selasa, 03 November 2020 – 23:46 WIB
Pilkada Serentak 2020. Foto/ilustrasi: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menegur 67 kepala daerah karena ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) di Pilkada Serentak 2020.

Data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pelanggaran di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) termasuk nomor dua tertinggi.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Adian Terganggu Ucapan Erick Thohir, Ruhut Kok Nyinyir terus Pada Anies? Agus Berulah Lagi

Menyikapi hal ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pun menegaskan pelibatan ASN di Pilkada bisa dipidana.

Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, sanksi pidana atas pelibatan ASN dalam pilkada oleh calon kepala daerah. Undang-Undang pelibatan ASN mencantumkan sanksi ini tegas dan jelas.

BACA JUGA: Pelanggaran Netralitas ASN di NTB Masuk yang Tertinggi jelang Pilkada 2020

"Apalagi calon petahana jika libatkan ASN, bukan netralitas lagi tetapi melanggar pidana karena melanggar undang-undang," kata Ratna kepada wartawan, Selasa (3/11).

NTB sebagai salah satu yang tertinggi, juga diawasi ketat Bawaslu. Ratna mengaku sudah melakukan pemetaan di daerah yang memiliki kerawanan tinggi.

BACA JUGA: Legislator Asal NTB Minta Mahasiswa Tak Berburuk Sangka kepada Pak Airlangga

Selain itu, Bawaslu juga melakukan pendampingan kasus-kasus yang dianggap cukup berat libatkan calon petahana.

"Memang kalau Bawaslu fokus kepada pengawasan netralitas ASN, jadi sampai hari ini masih ada beberapa kasus yang diproses di daerah terkait netralitas ASN. Karena memang secara jumlah, calon petahana yang ikut di Pilkada kali ini tinggi, ini berpotensi terhadap netralitas ASN," katanya.

Bagi ASN yang melanggar netralitas akan diteruskan Bawaslu ke KASN. Selanjutnya, setelah dianggap dokumen cukup, mereka yang melanggar akan langsung ditindak.

"Nanti yang memberikan sanksi pejabat pembuat komitmen," katanya.

Ketua Bawaslu Abhan pada kesempatan berbeda menilai calon petahana dalam Pilkada Serentak 2020 sangat berpotensi menggerakan ASN melakukan pelanggaran netralitas. Sebab menurutnya petahana memiliki akses birokrasi di daerah yang dia pimpin.

"Bagi calon pendatang baru sangat sulit untuk melakukan akses birokrasi (ASN). Kecuali calon yang berasal dari petahana," ujarnya.

Dia mengatakan dari 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada, ada 224 daerah petahana yang mencalonkan kembali sebagai calon kepala daerah. Apalagi, ungkapnya, petahana memiliki pengalaman mengendalikan kekuasaan di daerahnya, sehingga peluang untuk menang lebih terbuka.

"Karena sebagai petahana dia pasti sudah ada relasi kekuasaan 5 tahun di masa jabatannya," tutur Abhan.

Tak hanya sampai di situ, Abhan juga menjelaskan alasan ASN ketap dilibatkan setiap kontestasi pemilu atau pilkada. Abhan mencontohkan, ASN memiliki pendidikan dan pengetahuan memadai sehingga bisa menjadi tim penyusun program dan materi kampanye.

ASN, lanjutnya, punya jaringan yang luas tersebar di seluruh pelosok desa dengan jumlah variasi berbeda. Dia menjabarkan petahana memiliki wewenang strategis menggerakan anggaran keuangan, melalui penyusunan program dan kegiatan.

"Dengan cara ini semua tentunya akan mempermudah petahana dalam kampanyenya," tegasnya. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler