jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sempat memperingatkan 67 kepala daerah terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.
Salah satu kepala daerah yang ditegur adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pun mencatat secara kewilayahan di Provinsi NTB memiliki pelanggaran tertinggi terkait netralitas ASN pada Pilkada serentak 2020.
Komisioner KASN Arie Budiman mengatakan, pihaknya merekomendasikan sanksi terhadap 89 ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN di wilayah NTB.
BACA JUGA: Kemendagri Tegur 67 Kepala Daerah Terkait Pilkada, Mardani Bilang Begini
“Ini bukan Provinsi NTB, tapi wilayah di Provinsi NTB. Karena, ada beberapa kabupaten/kota di NTB melaksanakan Pilkada 2020. Jadi, ini tertinggi peringkat kedua terbesar, tertinggi setelah paling tinggi Sulawesi Tenggara. Jadi lima besarnya itu Sulawesi Tenggara, NTB, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Jawa Timur,” ujar Arie kepada wartawan, Senin (2/12).
Arie menambahkan, pihaknya bakal mengawasi lebih ketat lagi daerah terdapat dugaan pelanggaran tinggi terkait netralitas ASN saat Pilkada 2020. Dia mengingatkan secara tegas bahwa ASN dilarang terlibat pilkada sesuai aturan perundang-undangan, yakni Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA: ASN Bermain di Pilkada Simalungun, JR Saragih Dinilai Tidak Becus
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
“Sanksinya itu ada tiga jenis yaitu sanksi moral, sanksi disiplin sedang dan sanksi disiplin berat. Sanksi disiplin sedang dan sanksi disiplin berat itu bisa turun pangkat hingga pemberhentian secara tidak hormat,” ujarnya.
Jadi, kata Arie, sebenarnya tidak ada alasan bagi ASN untuk tak memahami aturan tersebut. Namun, tak bisa dipungkiri bahwa ada motif-motif yang faktanya terjadi ASN ikut campur dalam kegiatan Pilkada 2020.
Contohnya, salah satu pasangan calon merupakan keluarga dari Gubernur NTB Zulkieflimansyah, yakni mantan pejabat BPKAD NTB, Dewi Noviany sebagai calon Wakil Bupati Sumbawa pada Pilkada Kabupaten Sumbawa.
“Misalnya seorang ASN ingin mempertahankan jabatannya, atau ingin dapat jabatan baru promosi, atau kalau di daerah yang disampaikan (Sumbawa, NTB) ada hubungan kekerabatan atau kekeluargaan. Jadi, siapa pun calon-calon gubernur petahana atau baru, yang dilarang itu mobilisasi ASN,” jelas dia.
Sementara Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri), Tumpak Haposan Simanjuntak menjelaskan surat Menteri Dalam Negeri yang menegur 67 kepala daerah itu halnya atensi kepada PPK daerah (gubernur, wali kota dan bupati). Sebab, masing-masing daerah tersebut terdapat pengaduan pelanggaran netralitas ASN.
“Jadi ada pengaduan pelanggaran netralitas ke Bawaslu, kemudian dianalisa dan evaluasi. Jika hal tersebut melibatkan ASN, maka oleh Bawaslu disampaikan kepada KASN. Jika hasil anev KASN ternyata terbukti ada pelanggaran, maka KASN menyurati PPK agar PPK menjatuhkan sanksi sesuai dengan level pelanggaran,” jelas Tumpak.
Menurut dia, surat teguran atau peringatan yang diberikan Menteri Dalam Negeri kepada 67 kepala daerah ini sebagai tindak lanjut dari surat keputusan bersama (SKB) lima Pimpinan kementerian/lembaga terkait pencegahan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020.
“Dalam SKB lima pimpinan kementerian/lembaga, antara lain terwujudnya Pilkada berkualitas,” kata dia. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan