jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pernyataan terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Penggantian Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi UU, pada 3 Oktober 2023.
Sejumlah poin penting disampaikan Puan Maharani, antara lain UU ASN 2023 mengatur transformasi di tubuh ASN sebagai abdi negara dan memperbaiki kesenjangan talenta nasional.
BACA JUGA: Di Instansi Ini Tukin PPPK Menggiurkan, Bandingan dengan Gapok, Bukan Kemenkeu
Salah satu isu krusial dalam UU ASN 2023 ialah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN atau honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah.
Selain itu, kata Puan Maharani, UU ini disahkan sebagai solusi agar daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) mendapat pelayanan baik.
BACA JUGA: UU ASN 2023 Bikin Honorer Senang, Setelah Itu Galau, Gaji PPPK Part Time Berapa?
Puan kemudian mengungkapkan bahwa hadirnya UU ASN yang baru juga menjadi dukungan DPR terhadap percepatan pengembangan kompetensi ASN.
Dikatakan, pengembangan kompetensi ASN menjadi kunci peningkatan kualitas pelayanan untuk rakyat.
BACA JUGA: UU ASN Hasil Revisi, Tidak Ada Lagi Istilah si A Honorer, si B PNS, si C PPPK
"Pengembangan kompetensi kini bukan lagi hanya sekadar hak bagi ASN, tetapi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi negara," kata Puan dalam keterangannya, Rabu (4/10).
Honorer Jangan Lagi Gelisah
Lebih lanjut, Puan Maharani mengatakan, dukungan DPR melalui pengesahan UU ASN diperuntukkan bagi tenaga honorer yang sedianya akan dihapuskan.
Puan menilai UU ASN memastikan adanya perlindungan bagi tenaga honorer dari bentuk PHK massal.
"Bagi tenaga honorer, saya berharap UU ini menjadi angin segar dari kegelisahan mereka karena sempat ada wacana pemberhentian pada November 2023 ini. UU ASN akan menjamin seluruh tenaga honorer untuk tidak di-PHK," kata Puan.
UU ASN ini menjadi awal komitmen di DPR untuk terus mendukung tenaga honorer sehingga bisa terus bekerja bagi negara.
Data BKN menyebut jumlah tenaga honorer di Indonesia pada tahun 2023 mencapai 2,3 juta orang.
Dari jumlah tersebut, 1,8 juta orang bekerja di instansi pemerintah pusat dan 500 ribu orang bekerja di instansi pemerintah daerah.
Dalam pembahasan bersama Pemerintah, DPR selalu mendorong agar tidak ada PHK massal yang dapat merugikan bagi para tenaga honorer.
Puan menyatakan DPR selalu menegaskan agar pemerintah mengubah status tenaga honorer menjadi ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“DPR dan pemerintah sepakat dalam UU ASN ini jangan sampai ada penelantaran tenaga honorer. Apalagi yang telah bertahun-tahun mengabdi, justru mereka ini yang diprioritaskan,” ucapnya.
Puan berharap hadirnya UU ASN akan membawa perubahan yang positif dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga ASN dan mendukung tenaga non-ASN yang berperan besar dalam menjalankan roda pemerintahan. (sam/antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu