jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Perhubungan meningkatkan kondisi keamanan bandara. Hal tersebut dituangkan dalam Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor: INST 5 tahun 2015 tentang Peningkatan Kondisi Keamanan Penerbangan dari Kondisi Hijau Menjadi Kondisi Kuning Pada Bandar Udara.
Peningkatan keamanan tersebut dilakukan menyusul maraknya ancaman keamanan penerbangan sipil.
BACA JUGA: Nusron Wahid Ajak Semua Pihak Bersinergi untuk Lindungi TKI
“Dengan peningkatan status ini, perlu dilakukan langkah-langkah peningkatan pemeriksaan keamanan penerbangan yang semakin mendetail untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau gangguan keamanan,” ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik, JA Barata di Jakarta, Selasa (24/11).
Peningkatan keamanan bandara tersebut diinstruksikan kepada penyelenggara bandara, baik yang dikelola Kemenhub maupun BUMN, LPPNPI, Regulated Agent, Aircraft Catering, Aircraft Cleaning Service dan Aircraft Maintenance Service.
BACA JUGA: Surat Suara Boleh Tak Dicetak Ulang. Asal....
Dengan status keamanan menjadi kuning tersebut, berarti seluruh penyelenggara bandara wajib mengikuti Airport Security Programme, yang berlaku pada masing-masing bandara. Selanjutnya melaksanakan pemeriksaan keamanan terhadap kendaraan yang akan masuk ke bandara secara random.
Selanjutnya, Pemda juga diminta untuk ikut bertanggung jawab terhadap keamanan gedung VIP hingga melibatkan kerjasama TNI dan Polri untuk keamanan. Seluruh pihak terkait sambung Barata, ikut dilibatkan dalam meningkatkan keamanan di bandara.
BACA JUGA: Begini Penjelasan Fahri Hamzah tentang MKD
“Jika gedung VIP tidak memiliki fasilitas keamanan penerbangan, penumpangnya wajib melalui pemeriksaan di terminal keberangkatan bandara,” kata Barata.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Inovasi Layanan Publik, Menteri Yuddy Minta Daerah Belajar ke Yogya
Redaktur : Tim Redaksi