Ada Barang Haram di Kotak Amal

Senin, 10 Februari 2020 – 09:52 WIB
Ilustrasi pengedar sabu-sabu ditangkap. Foto: Radar Bekasi

jpnn.com, BEKASI - Ada-ada saja ulah GR (19) dan HP (21). Dua pemuda berstatus mahasiswa ini menyembunyikan ratusan gram sabu-sabu di dalam kotak amal.

Akal bulus keduanya tetap terendus polisi. GR dan HP pun ditangkap di Kampung Rawabebek, Bekasi Barat, pada 4 Februari kemarin.

BACA JUGA: Tua-tua Keladi, Sudah Tua Makin Menjadi, Kakek 70 Tahun jadi Bandar Sabu-sabu

"Total sebanyak 200,85 gram sabu-sabu dalam belasan bungkus plastik yang disimpan kedua tersangka," kata Kapolsek Pondokgede Kompol Hersiantony.

Hersiantony mengatakan, tersangka mengira dengan menyembunyikan sabu-sabu di kotak amal maka tidak akan ketahuan polisi.

BACA JUGA: Polisi Tembak Mati 3 Bandar Sabu-sabu di Tangerang Selatan

“Ya mungkin lebih aman saja. Supaya mengelabui anggota. Dikiranya mungkin enggak akan digeledah sama kami,” kata dia.

Selain GR dan HP, polisi juga meringkus AB (47), pembeli sabu-sabu dari pelaku A yang kini masih buron.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Duduk Berdampingan dengan Prabowo dan Meminta Maaf

"A ini masih teman tersangka GR dan HP. Masih kami kejar keberadaannya," kata Hersiantony. (Adika Fadil Utomo/pojokbekasi)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler