Ada Bawaslu, Buat Apa Lagi Bentuk Pansus Pemilu?

Jumat, 26 April 2019 – 21:39 WIB
Politikus PDIP Maruarar Sirait, Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja dan Politikus Partai Gerindra Fadli Zon (kanan ke kiri) saat diskusi “Batasan Norma Dalam Debat Capres" di Media Center DPR RI, Jakarta, Kamis (21/2). Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak setuju atas wacana yang digulirkan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, untuk membentuk Pansus Pemilu 2019. Sebab, tugas Pansus Pemilu 2019 akan serupa dengan pekerjaan Bawaslu RI.

"Agak sulit, masa nanti berkompetisi mengadili," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat dihubungi, Jumat (26/7).

BACA JUGA: Pengamat Bilang Pemilu 2019 Milik NasDem, Lo Kok Bisa?

Menurut Bagja, pembentukan Bawaslu bertujuan menangani berbagai macam dugaan kecurangan penyelenggaran Pemilu, dan itu dibentuk oleh DPR.

Oleh karena itu, Bagja berharap, pihak yang keberatan hasil Pemilu menyampaikan ke Bawaslu ketimbang menggulirkan Pansus Pemilu 2019.

BACA JUGA: KPU Anggap TPF Pemilu Tidak Penting

"Kecurangan pemilu soal pelanggaran administrasi, hukum sudah ada Bawaslu, apalagi yang membuat Bawaslu juga DPR," ungkap dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengusulkan pembentukan Pansus pada masa persidangan DPR mendatang. Hal itu, dilakukan untuk mengatasi masalah kecurangan dalam Pemilu Serentak 2019.

BACA JUGA: Moeldoko: Selesaikan Secara Konstitusional, Bukan dengan Ijtimak Ulama III

"Saya kira nanti perlu dibentuk pansus kecurangan ini. Saya akan mengusulkan meski ini akhir periode. Kalau misalnya teman-teman itu menyetujui, akan bagus untuk evaluasi ke depan. Karena kecurangan ini cukup masif, terstruktur, dan brutal. Mulai pra-pelaksanaan, pelaksanaan, dan pasca-pelaksanaan," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/4). (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Minta Penghitungan Suara Dipercepat


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler