jpnn.com, BANDA ACEH - Kasus pembuangan bayi depan rumah warga di Desa Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, akhirnya terungkap.
Polisi telah menangkap pelakunya yaitu pasangan suami istri (pasutri) berinisial AS, 24, dan SY, 21.
BACA JUGA: Sejoli Ini Berbuat Dosa di Kamar Indekos, Lihat Tampang Mereka setelah Digerebek
"Mereka pasangan suami istri yang sudah menikah siri sejak 2019 silam," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Sabtu.
Sebelumnya, seorang bayi perempuan berusia tiga bulan ditemukan di depan rumah warga di kawasan Lampaseh Aceh Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh sekitar pukul 05.30 WIB, Rabu (29/12/2021).
BACA JUGA: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata
Ryan menyampaikan, setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku ditangkap di Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya.
"Bayi dengan bobot 4,43 kilogram dan panjang 52 centimeter tersebut saat ini telah dititipkan di rumah singgah Darussa’adah untuk dirawat," ujarnya.
BACA JUGA: Gempar di Jalan Platuk Surabaya, Berawal dari Tangisan Bayi
Ryan menjelaskan, berdasarkan fakta dari pemeriksaan terhadap kedua pelaku, mereka telah menikah siri pada tahun 2019 silam.
Dari pernikahan tersebut, mereka melahirkan bayi laki – laki yang saat ini berusia 1,5 tahun yang diasuh oleh orang tua AS.
Kemudian, tanpa diketahui oleh kedua belah pihak keluarga, SY kembali mengandung anak kedua pada Januari 2021.
Namun, kehamilannya sempat ditutupi agar pihak keluarga, hingga akhirnya melahirkan.
Karena sudah panik dan bingung, kata Ryan, pasutri tersebut menjemput kembali anaknya yang sebelumnya dititipkan kepada pengasuh.
Mereka akhirnya memutuskan untuk meletakkan bayinya di rumah Saiful di kawasan Lampaseh Aceh, yang mana rumah tersebut adalah rumah familinya.
"Untuk motifnya karena takut diketahui oleh pihak keluarga SY karena telah memiliki anak lagi," kata Ryan.
Terkait kasus ini, lanjut Ryan, kemungkinan dilakukan upaya restorative justice mengingat perbuatan yang dilakukan tidak benar-benar ingin membuang anak tersebut.
BACA JUGA: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas
Meski demikian, dalam perkara ini mereka terjerat dengan Pasal 305 KUHP Subs Pasal 77 b Jo Pasal 76 b UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi