Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata

Sabtu, 08 Januari 2022 – 17:54 WIB
Pemuda asal Bandung menggigit telinga dan punggung pacarnya lantaran menolak ajakan begituan di kamar hotel Surabaya, Jawa Timur. Foto: Dok. PPA Polrestabes Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Seorang pemuda berinisial RK, 23, tega menganiaya teman wanitanya YNT, 30, warga Surabaya, Jawa Timur karena menolak begituan.

Akibat perbuatannya, pemuda asal Cimenyan, Bandung, itu pun ditangkap polisi.

BACA JUGA: Sejoli Ini Berbuat Dosa di Kamar Indekos, Lihat Tampang Mereka setelah Digerebek

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Drefani Diah Yunita mengatakan pelaku dan korban awalnya saling kenal lewat media sosial Facebook.

Setelah itu, mereka bertemu lanjut berkeliling Kota Surabaya pada Minggu (2/1).

BACA JUGA: Berondong Gagal Begituan dengan Emak-Emak PSK di Kuta, Kelakuannya Memang Keterlaluan

“Pelaku dan korban sedang kasmaran dan berjalan-jalan keliling kota,” kata Drefani sebagaimana dilansir jatim.jpnn.com, Sabtu (8/1).

Di tengah perjalanan, RK mengajak YNT menuju sebuah hotel kawasan Rungkut sekitar pukul 19.30 WIB.

BACA JUGA: Berondong dan Emak-Emak Sepakat Begituan di Hotel, Tarif Rp 400 Ribu, Ujungnya Pahit

Di dalam kamar penginapan itu, pelaku yang tengah terpengaruh minuman keras mengajak korban begituan.

“Namun, korban menolak. Kemudian, terjadilah penganiayaan,” jelasnya.

Korban yang saat itu dipukuli pelaku dapat menghindar dan kabur menuju kantor polisi.

Tak lama kemudian, polisi datang menyergap pengamen tersebut.

Kepada polisi, pelaku mengaku tidak sadar saat melakukan aksi bejatnya. Dia mengaku tidak sadar akibat pengaruh miras jenis arak yang ditenggaknya.

“Pelaku memaksa korban begituan dalam kondisi mabuk. Saat permintaannya ditolak, dia memukul sampai menggigit telinga hingga punggung korban,” ujar Drefani.

BACA JUGA: Gempar di Jalan Platuk Surabaya, Berawal dari Tangisan Bayi

RK dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan Kekerasan, ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. (mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler