Sejoli Ini Berbuat Dosa di Kamar Indekos, Lihat Tampang Mereka setelah Digerebek

Sabtu, 08 Januari 2022 – 11:07 WIB
Sejoli di Kendari, Sultra digerebek saat berbuat dosa di kamar indekosnya. Dari kamar indekos sejoli pengedar sabu-sabu ini, polisi menyita barang bukti 266 gram sabu-sabu, Jumat (6/1/2022). Foto: ANTARA/Harianto

jpnn.com, KENDARI - Dua sejoli berinisial IRP, 19, dan teman wanitanya H, 19, warga Kendari, Sulawesi Tenggara digerebek saat berbuat dosa dalam kamar indekosnya, Kamis (1/6/2022).

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap sejoli yang diduga pengedar 266 gram sabu-sabu tersebut di Kota Kendari.

BACA JUGA: Tertangkap Basah Berbuat Dosa, Z dan Teman Wanitanya Pasrah Diciduk di Atas Motor

"Keduanya ditangkap pada Kamis (6/1) pukul 21.30 WITA di Jalan Pasaeno, Lorong Nirwana, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Jumat (7/1/2022).

Eka mengungkapkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan kedua tersangka, sehingga dilakukan pengembangan.

BACA JUGA: Mbak YS Tak Jadi Begituan dengan Berondong, Teman Kencannya Ternyata

Kemudian polisi melakukan penggeledahan terhadap rumah indekos dan mobil target di Jalan Pasaeno.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 28 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 266 gram.

BACA JUGA: Berondong Gagal Begituan dengan Emak-Emak PSK di Kuta, Kelakuannya Memang Keterlaluan

"Kedua tersangka merupakan pengedar sabu-sabu dan dalam mengedarkan mereka memperolehnya dari seorang laki-laki di Kota Kendari. Saat ini kami masih lidik dan pengembangan," ujar dia.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti berada di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan dan pengembanhan lebih lanjut.

BACA JUGA: Bripka DS Bikin Malu Polri, Tak Ada Ampun, Langsung Dipecat, Kapolres Beri Pesan Tegas Begini

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler