Ada Bocoran Pemerintah Siapkan Perppu, Pemda Harus Bersiap-Siap ya

Senin, 30 Maret 2020 – 13:13 WIB
Anggota Fraksi Demokrat DPR Irwan Fecho. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Irwan Fecho mengaku mendapat bocoran bahwa pemerintah lebih memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kekarantinaan Kesehatan, bukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Awalnya, pemerintah akan menerbitkan RPP Karantina Wilayah sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

BACA JUGA: Jenderal Andika Perkasa: Jangan Sewenang-wenang Membagi Begitu Saja Sama Rata

"Pemerintah daerah siap-siap. Tampaknya pemerintah lebih memilih Perppu dibanding PP yang itu artinya ada kemungkinan ketentuan Pasal 55 diubah," ungkap Irwan di Jakarta, Senin (30/3).

Dengan mengubah ketentuan Pasal 55 yang pada intinya mewajibkan pemerintah untuk menjamin kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat, maka dalam Perppu yang sedang disiapkan ada kemungkinan kewajiban pembiayaan dibagi dengan pemerintah daerah.

BACA JUGA: Rizal Ramli Menangis, Minta Pak Jokowi Hentikan Proyek Ibu Kota Baru

"Kemungkinan pembiayaan selama karantina wilayah di-sharing dengan daerah. Karena pasal 55 itu memang imperatif menyebut Pemerintah Pusat. Artinya pemkab harus tahan dulu progres APBD-nya biar longgar kalau mau realokasi APBD," tutur Irwan.

Namun demikian, Ketua DPP Partai Demokrat demisioner ini menilai seharusnya pemerintah tetap konsisten menjalankan amanat UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan menerbitkan PP, sehingga seluruh pembiayaan ditanggung negara melalui APBN.

BACA JUGA: Ada Pejabat Meninggal, Jenazah Dikubur pakai Prosedur Korban Corona

Pihaknya meningatkan agar pemerintah pusat juga memikirkan kondisi Pemda yang sudah berat dan tertekan dengan penanganan virus corona jenis baru COVID-19.

Untuk itu, jangan sampai mereka terbebani dengan pembiayaan karantina wilayah karena daerah juga masih butuh pembangunan.

"Tidak boleh begitu. Harusnya cukup dengan PP menindaklanjuti perintah UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mewajibkan pemerintah pusat bertanggung jawab termasuk pembiayaan hidup rakyat selama karantina wilayah," tandasnya.

Ketua umum Cakra AHY itu bahkan sudah menghitung sumber-sumber dana pemerintah pusat yang bisa diambil dari perubahan anggaran (realokasi APBN 2020).

Antara lain ada Rp900 triliun belanja pemerintah pusat dan daerah (termasuk SPJ rapat-rapat dan lainnya) yang ini bisa dihemat sebagian.

Kemudian, ada dana SILPA Rp270 triliun, bisa digunakan sejak dini karena dana tersebut sudah ready. Dengan begitu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak perlu menunggu pinjaman IMF.

"Kemudian, dana infrastruktur Rp419,2 triliun dapat dialihkan untuk keselamatan jiwa manusia. Jadi seharusnya pemerintah pusat konsisten sama UU Kekarantinaan Kesehatan, dengan menerbitkan peraturan pemerintah," tandas legislator asal Kalimantan Timur ini. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler