Ada Buzzer Terlibat, Kasus Sengketa Tanah di Cakung Dinilai Penuh Rekayasa

Minggu, 08 November 2020 – 23:02 WIB
Sertifikat bukti kepemilikan tanah. Foto/ilustrasi: jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus sengketa tanah di wilayah Cakung, Jakarta Timur yang melibatkan Benny Tabalujan dan Abdul Halim dinilai penuh rekayasa. Benny selaku pemilik sah tanah justru digambarkan sebagai pihak yang salah.

Demikian disampaikan Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar. "Menurut saya ini adalah rekayasa," ujar Haris di Jakarta, Minggu (8/11).

BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Tangani Sengketa dan Konflik Pertanahan Secara Terukur

Rekayasa dapat dilihat dari sikap pihak Abdul Halim yang memaksakan kasus ini masuk ke ranah pidana dengan tuduhan pemalsuan surat mekanisme internal di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Dibilang itu palsu. Kan yang bisa bilang itu palsu atau bukan ya BPN. Kalau itu bagian dari prosedurnya BPN ya berarti bukan palsu. BPN sendiri juga tidak pernah bilang itu palsu," tutur dia.

BACA JUGA: PN Jakbar Gelar Sidang Perdana Sengketa Pencopotan Ketua IAI Jateng

Ironisnya, pihak penegak hukum malah menjadikan Benny Tabalujan sebagai tersangka pemalsuan dokumen tanah.

Selain dituduh memalsukan tanah, pihak Abdul Halim pun kemudian diduga mengerahkan buzzer-buzzer untuk "membunyikan" kasus pidana ini di media sosial.

BACA JUGA: Hasil Investigasi Tak Jadi Bukti Kasus Sengketa Tanah, Kementerian ATR Pertanyakan Keputusan Jaksa

Abdul Halim dipersonifikasikan sebagai orang miskin yang tanahnya diambil. Tapi menurut Haris, kalau memang Abdul Halim miskin, dia tak mungkin bisa membayar buzzer-buzzer itu.

"Buzzer-buzzer itu kan kalo nggak ada duitnya pasti tidak akan jalan dan ini kontradiktif, di mana Abdul Halim digambarkan sebagai orang miskin," tanyanya. "Abdul Halim mengurus kiri-kanan dan terorganisir dengan baik, duit dari mana dia?" imbuh Haris.

Haris menegaskan, kalau Abdul Halim ingin menguji perkara ini, seharusnya dia membawanya ke organisasi atau lembaga bantuan hukum yang punya kompetensi untuk mengurusi orang miskin dan masalah tanah.

Bukan malah ke Buzzer, yang bukan merupakan orang-orang atau kelompok advokasi. "Nah saya yakin itu pasti ditolak, kenapa? Karena dia tidak punya bukti. Sementara pak Benny punya rekam jejak sejarah kepemilikan," imbuhnya.

Keluarga Benny Tabalujan sudah memiliki SHM tanah seluas 7,7 hektar di daerah Cakung, Jakarta Timur sejak 1975.

Namun, malah jadi tersangka karena dianggap memalsukan keterangan dalam formulir penurunan hak dari SHM ke HGB untuk keperluan imbreng ke perusahaan. Sementara Abdul Halim yang muncul tiba-tiba, tak punya bukti. "Jadi ini memang settingan aja," tutur Haris.

Haris pun menduga, ada pihak yang berada di belakang Abdul Halim. Siapa pihak tersebut? Dia sudah mendapatkan sejumlah informasi tentang itu, namun belum akan membukanya sekarang.

Sementara Abdul Halim, diharapkan Haris segera sadar dan memberi keterangan yang benar. "Cepat atau lambat itu akan terjadi. Karena tidak mungkin dia hidup dengan kepalsuan ini," tandasnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler