jpnn.com, JAKARTA - Tenaga Ahli Kementrian ATR, ling R Sodikin mempertanyakan sikap penegak hukum yang tidak mencantumkan bukti utama dalam kasus sengketa tanah di pengadilan negeri Jakarta Timur.
Padahal ia meyakini kalau hasil investigasi itu dapat menjerat pihak-pihak yang memiliki jabatan tinggi di BPN.
BACA JUGA: Tersesat di Wilayah Sengketa, Tentara Tiongkok Diselamatkan Musuh
Sebaliknya, polisi maupun Kejaksaan justru menjadikan seorang juru ukur tanah bernama Prayoto sebagai terdakwa.
Pihak kejaksaan dianggap tidak mencantumkan bukti utama dalam kasus sengketa tanah pengadilan negeri Jakarta Timur.
BACA JUGA: Gegara Sengketa Tanah, Dua Emak-emak Cekcok, Berakhir dengan Pembakaran Rumah
Bukti utama yang dimaksud dikatakan Tenaga Ahli Kementerian ATR Iing R Sodikin adalah hasil investigasi sengketa tanah di daerah Cakung Barat tersebut yang telah dilakukan Kementerian ATR pada beberapa waktu lalu.
"Tapi sampai saat ini pihak penegak hukum tidak pernah meminta hasil investigasi tersebut kepada kami, " Ujar Iing, (3/11).
BACA JUGA: Gegara Sengketa Tanah, John Kei Sakit Hati Kemudian Terjadilah
Hasil investigasi itu pun diyakini menjadi faktor yang seharusnya bisa menentukan siapa yang sebenarnya telah melakukan pelanggaran dalam sengketa tanah oleh pelapor Abdul Halim.
Padahal, tanah sekitar 7 hektar tersebut yang menjadi sengketa antara Benny Simon Tabalujan dengan Abdul Halim, pernah bergulir dalam persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.
Dinyatakan SHGB milik keluarga Tabalujan adalah sah, mengikat dan memiliki kekuatan hukum.
Iing yang sedianya telah diutus untuk menjadi ahli dalam muka persidangan urun dilakukan dengan dalih rencana penuntutan telah disusun oleh Jaksa.
Majelis hakim malah tidak bersedia mendengarkan kesaksian ahli yang sedianya akan mengungkap hal-hal yang bisa membuat terang perkara.
"Kami hanya bisa memberikan keterangan saja secara tertulis untuk bukti utama yang sedianya bisa membuat terang kasus ini mana yang benar dan mana yang salah," tandasnya.
Seorang juru ukur di BPN, Paryoto yang menjadi terdakwa dalam perkara ini pun tidak bisa berbuat banyak. Sebab, dalam perkara ini justru tidak ikut menjerat para atasannya meskipun sudah ada proses pencopotan beberapa pejabat struktural setelah kasus ini bergulir.
Diketahui sebelumnya, perkara Pidana dengan perkara No.614/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim dengan nama Terdakwa Paryoto dengan Majelis Syafrudin A Rafiek, Hakim Aggota Sri Asmarani, serta Tohari Tapsirin ini pun akan segera memasuki tahap pembacaan tuntutan.
Sedangkan Perkara Pidana No. 993/Pid.B/2020/PN.JKT.TIM dengan terdakwa Achmad Djufri (PT Salve Veritate) diketuai oleh Khadwanto bersama dengan Tarigan Muda Limbong dan Muarif masih dalam proses persidangan. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif