Ada Calon Bermasalah, DPR Tunda Penetapan Hakim Agung

Senin, 15 September 2014 – 17:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi III DPR RI menunda penetapan Hakim Agung dari total 5 calon yang telah menjalani fit and propertest.

Sedianya, komisi yang membidangi hukum itu memutuskan nama-nama yang  dinyatakan lolos melalui voting untuk kemudian diserahkan kepada Komisi Yudisial, namun batal karena diduga ada calon yang bermasalah.

BACA JUGA: Emron Pastikan Urusan SDA di PPP Sudah Selesai

Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin ditemui usai rapat internal Komisi III, Senin (15/9) mengatakan alasan penundaan penetapan Hakim Agung karena mereka menerima informasi yang perlu diklarifikasi terhadap salah satu calon Hakim Agung.

"Jadi ada informasi yang diterima dari beberapa anggota terhadap salah satu calon namun dari pleno, komisi III harus meminta konfirmasi akurasi, dan keaslian data itu. Sekarang begini saja, kita tunda, siapa tahu informasi itu betul, kan perlu juga kita hargai," kata Azis usai pleno di Komisi III.

BACA JUGA: Usai Pecat SDA, Romi Cs Gelar Rapimnas PPP

Politisi Partai Golkar itu menyebutkan penundaan sendiri dilakukan sampai 18 September 2014. Sebab, Komisi III perlu mendalami data dan informasi yang mereka peroleh terkait salah satu calon tersebut. Sayangnya, Azis belum mau membeberkan data apa yang akan diklarifikasi.

"Kalo saya sampaikan sekarang dan tiba-tiba data aslinya ada kan lebih susah di saya. Lebih baik saya simpan dulu, dan anggota tersebut juga menyampaikan secara lisan dan dalam bentuk fotocopy. Saya bilang kalau fotocopy saya gak bisa pegang, saya mau aslinya. Dan orang itu bersedia untuk dikonfirmasi," jelasnya.

BACA JUGA: Marwan Dorong IPNU Tingkatkan Peran di Politik

Karena itu, Komisi III DPR akan menunggu klarifikasi resmi dari calon Hakim Agung bersangkutan hingga Rabu (18/9), pukul 24.00 WIB untuk memberikan konfirmasi yang diperlukan.

"Saya gak bisa ngomong lah ya, kalau ada Kamis pagi bisa kita plenokan, bisa juga kita tunda lagi," ujar Azis.

Ditanya mengenai kemungkinan berapa calon yang lolos, Azis belum bisa memastikan. Sebab, dari 5 calon bisa saja DPR hanya menyetujui sebagian atau malah menolak semuanya. Jika begitu, maka KY harus kembali mengusulkan nama baru.(Fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Selesaikan Sengketa Lahan dengan Gaya Preman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler