Jangan Selesaikan Sengketa Lahan dengan Gaya Preman

Jumat, 12 September 2014 – 23:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR, Tubagus Ace Hasan Sadzili meminta setiap sengketa perselisihan soal hak tanah, harus diselesikan secara hukum. Hindari cara-cara yang tidak beradab seperti premanisme.

Cara premanisme menurut Ace, hanya akan menimbulkan masalah baru, bukan menyelesaikan masalah.

BACA JUGA: Sudah Ada Putusan MK, DPD Masih Juga Dicueki

"Serahkan penyelesaian sengketa tanah kepada hukum, karena kita negara hukum dan sengketa itu akan selesai jika masing-masing pihak memiliki dasar hukum yang kuat yakni surat atau bukti kepemilikan tanah," kata Tubagus Ace Hasan Sadzili, di gedung DPR, Jumat (12/9), menjawab pertanyaan wartawan, terkait sengketa lahan di Desa Wanasari, Wanakerta, dan Margamulya, Teluk Jambe Karawang - Jawa Barat.

Politisi Golkar ini mengingatkan, sudah banyak pengalaman dalam berbagai sengketa tanah, jika diselesaikan dengan cara cara premanisme, hanya menimbulkan masalah berkepanjangan.

BACA JUGA: DPD Anggap MK Mirip PTUN

"DPR mengajak masyarakat untuk sadar hukum dan menyerahkan persoalan sengketa pada hukum, sehingga akhir dari sengketa itu memiliki dasar hukum yang kuat," tegasnya.

Dijelaskannya, hukum mempunyai mekanisme penyelesaian bagi setiap perselisihan, termasuk perselisihan mengenai kepemilikan tanah/rumah ataupun lahan.

BACA JUGA: Anggap DPD Periode Kedua Berhasil Angkat Peran dan Wibawa Kelembagaan

"Sekali lagi, saya hanya ingatkan bahwa cara-cara pengerahan massa adalah cara penyelesaian yang tidak beradab. Mari kita junjung tinggi hukum, apalagi negara kita adalah negara hukum," pungkas Ace.(fas/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemungkinan Pengesahan RUU Pilkada Divoting


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler